Sanggau, BerkatnewsTV. DPC PKB Sanggau melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Sanggau buntut pernyataan mantan Sekjen DPP PKB itu terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (Gus Imin) yang diduga masuk kategori ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Ketua DPC PKB Sanggau, Utin Sri Ayu Supadmi yang melaporkan langsung Lukman Edy. Dengan didampingi sejumlah struktural pengurus DPC kepada wartawan menyampaikan, apa yang disampaikan Lukman Edy tendensius, fitnah dan sama sekali tidak berdasar.
“Apa yang disampaikan Lukman Edy ini merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik PKB se Indonesia. Bukan hanya Ketua umum kami Gus Muhaimin, tapi juga kami di daerah merasa tidak nyaman dengan pernyataan yang bersangkutan ini,” kata Utin usai membuat laporan ke Polres Sanggau, Rabu (14/8).
Baca Juga:
- Enam Orang Ambil Formulir di PKB Sanggau
- Terpilih Kembali Ketua PKB Sanggau, Hal Ini akan Dilakukan Utin Ayu Supadmi
Ia berharap, pihak Kepolisian bisa memproses Lukman Edy sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Karena yang melapor ini seluruh pengurus DPC se Indonesia, bukan hanya kami di Sanggau. Tentu harapan kami laporan yang kami buat ini ditindaklanjuti segera. Agar bisa menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak coba-coba memfitnah ketua umum kami,” tegasnya.
Lukman Edy dilaporkan karena diduga kuat melanggar pasal 27 A dan pasal 28 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(pek)