Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya menyatakan tetap memenuhi urusan pelayanan kepada warga desa Ampera Raya wilayah RT 03 RW 23 Komplek Star Borneo Resident 7 Kecamatan Sui Ambawang yang menolak menjadi warga Kubu Raya.
Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman dengan legalitas kependudukan yang diakui tentunya memberikan kemudahan warga untuk mendapatkan haknya dalam program pemerintah setempat.
“Mudah-mudahan ini bukan pertemuan yang terakhir tetapi pertemuan awal yang mungkin terus kita lakukan dalam berbagai moment sehingga membuahkan hasil. Sesuai dengan harapan kita bersama,” ucapnya usai sosialisasi Permendagri Nomor 52 tahun 2020 di Desa Desa Ampera Raya Kecamatan Sui Ambawang, Minggu (11/8).
Baca Juga:
- Jelang Pilkada, 300 Jiwa Warga Ampera Raya Tolak Masuk Kubu Raya
- Kode Desa Ampera Raya Terbentur di Permendagri
Kamaruzaman mengajak warga dengan sadar untuk memindahkan status penduduknya kota Pontianak menjadi Kubu Raya. Baginya, dinamika dari terbitnya sebuah aturan terkadang memang ada. Meski begitu tugas pelayanan ke masyarakat, tetap berjalan seperti sedia kala.
“Dinamika itu biasa, bahwa inilah tugas pemerintah untuk memberikan pemahaman pengertian dan penjelasan sehingga betul-betul dapat dipahami secara utuh. Sejatinya niat kita niat baik, bukan ingin menganak tirikan warga. Mungkin saja keberadaan Kubu Raya dengan Kota Pontianak ada hal yang berbeda, tetapi inilah upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya, Nurmarini menjelaskan pihaknya mengutamakan asas dari perpindahan kependudukan adalah asas pelaporan walaupun ada alternatif yang dapat membuka peluang bagi pemerintah yakni by sistem, namun sistem ini tidak direkomondasikan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Apabila kita memakai perpindahan by sistem ini tentu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya,” jelasnya.
Dari jumlah 2.852 daftar pemilih warga Desa Ampera Raya yang terdampak Permendagri ini, Nurmaini menyampaikan hingga saat ini laporan kepengurusan masih terbilang kecil.
Ia pun mengingatkan bahwa layanan kependudukan bukan status domisili tetapi berdasarkan NIK.
“Yang melakukan urusan kepindahan dengan kurun waktu setengah hingga satu tahun terakhir ini masih sangat kecil,” ungkapnya. (dian)