Motif Pelaku Tertekan Utang Koperasi, Pembunuhan di Sambas Telah Direncanakan

Motif Pelaku Tertekan Utang Koperasi, Pembunuhan Telah Direncanakan
Polres Sambas melakukan rekonstruksi Rabu (7/8) terhadap kasus pembunuhan di Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dikarenakan pelaku tertekan utang koperasi yang dipinjamnya. Foto: tmB

Sambas, BerkatnewsTV. Motif kasus pembunuhan di Sambas, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas dikarenakan pelaku tertekan utang koperasi yang dipinjamnya.

Pelaku berinisial ST merasa tertekan malah ditagih oleh korban berinisial RR yang merupakan karyawan dari koperasi. Ditambah lagi pelaku sepertinya tidak mampu melunasi tagihan utang yang dipinjamnya dari beberapa tempat.

Sebelum kejadian dengan korban, tersangka telah mengalami situasi serupa dengan pengurus koperasi lain. Pada hari Minggu, 16 Juni 2024, tersangka bertemu dengan T untuk membicarakan pembayaran cicilan harian yang tidak dapat dipenuhinya.

Berkat kesabaran T, tersangka tidak melanjutkan rencananya untuk mengancam dengan pisau pada saat itu. Namun, pada hari Selasa, 18 Juni 2024, tersangka dihubungi oleh koperasi RR terkait pembayaran cicilan harian.

Tersangka pun berjanji untuk membayar secara tunai keesokan harinya. Pada tanggal 19 Juni 2024, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil memperoleh pinjaman dari teman untuk menutup sebagian tagihan koperasi lainnya.

Baca Juga:

Akan tetapi setelah mengatur pembayaran kepada koperasi lain, tersangka merasa jumlah uang yang tersisa tidak mencukupi untuk membayar cicilan harian kepada RR (alm).

Niat jahat untuk membunuh pun muncul dibenak pelaku. Ia kemudian menghubungi korban dan menyepakati pertemuan di depan pekong sebelum toko. Kemudian tersangka melakukan pembunuhan terhadap RR.

Kronologi pembunuhan di Sambas yang menghebohkan warga ini kemudian dibeberkan dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas, Rabu (7/8) pagi di Halaman Satpas Polres Sambas.

Berdasarkan tahapan rekonstruksi, tersangka ST diduga merencanakan untuk menghadapi pengurus koperasi dengan menggunakan pisau, dengan maksud untuk menggertak mereka terkait legalitas koperasi yang menurutnya memberatkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(ebm)