Mabes Polri Kawal Kasus Polisi di Ketapang Tembak Warga

Kasus polisi menembak Agustino seorang warga Dusun Mendaok, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap di Ketapang memasuki babak baru. Pihak keluarga didampingi Kuasa Hukum Deni Amiruddin mendatangi Mabes Polri pada Kamis (25/7) untuk menuntut keadilan. Foto: ist/tmB
Kasus polisi menembak Agustino seorang warga Dusun Mendaok, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap di Ketapang memasuki babak baru. Pihak keluarga didampingi Kuasa Hukum Deni Amiruddin mendatangi Mabes Polri pada Kamis (25/7) untuk menuntut keadilan. Foto: ist/tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Kasus polisi menembak Agustino seorang warga Dusun Mendaok, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap di Ketapang memasuki babak baru.

Pihak keluarga didampingi Kuasa Hukum Deni Amiruddin mendatangi Mabes Polri pada Kamis (25/7) untuk menuntut keadilan.

Pasalnya, pihak keluarga belum mendapat jawaban yang pasti dari Mabes Polri setelah dikirimkan surat permohonan gelar perkara pada tanggal 31 Mei 2024 lalu.

“Kami sudah menyurati banyak pihak dan sudah ada balasan tapi dari Bareskrim Mabes Polri itu yang belum ada dibalas maka kita kunjungi di sana, kita telusuri lah surat itu,” kata Deni kepada berkatnewstv, Sabtu (27/7).

Dalam kasus ini tambah Deni, pihaknya menduga bahwa jalannya proses penyelidikan dan atau penyidikan di Polres Ketapang ada semacam rekayasa.

“Karena harusnya Polres Ketapang tidak menggunakan pasal 359, ada overmanya, ada pemaaafannya. Kita tahu muaranya ke mana, agar nanti tersangka atau terdakwanya nanti ndak dihukum penjara,” tuturnya.

Padahal menurut Deni kejadian ini berbeda yaitu perkelahian antara 10 melawan 1 orang. Sehingga harusnya yang jadi tersangka ke-10 orang itu yang datang secara bersamaan dengan tujuan yang sama bukan hanya satu orang saja yang jadi tersangka yakni anggota Polsek Nanga Tayap Bripka Agus Rahmadian.

Namun akhirnya tersangka dibebaskan lantaran kesaksian yang meringankan dari sembilan orang lainnya. Sebab disebutkan dalam kejadian itu dikarenakan membela diri.

“Kita tahu dari awal udah masuk angin, nah itu yang kita sampaikan ke Mabes kemarin. Harusnya ke-10 nya itu jadi tersangka bukan jadi saksi,” harapnya.

Harusnya menurut Deni, pasal yang dikenakan pembunuhan berencana karena dilakukan dengan rencana dan persiapan yang matang. Apalagi, satu jam sebelum kejadian mobil milik Akiang mondar mandir di sekitaran rumah korban.

“Artinya sudah terencana barang ini. Kemudian datang sudah dengan senjata api laras panjang otomatis, tidak ada tembakan peringatan untuk melumpuhkan korban,” ujarnya.

Baca Juga:

Deni akui, telah beberapa kali mendatangi Polda Kalbar namun selalu ditolak. Termasuk melaporkan Akiang yang telah melakukan pencaplokan tanah. Akan tetapi lagi-lagi ditolak. Sehingga ia dan pihak keluarga tidak lagi percaya dengan Polres Ketapang dan Polda Kalbar.

“Ini sudah juga kami sampaikan ke Mabes Polri. Alhamdullilah sudah clear. Mabes pun baru dengar ini. Oleh karenanya Mabes Polri minta kita kawal terus kasus ini,” ucapnya.

Saat datang ke Mabes Polri, pihak keluarga sempat melakukan aksi demo menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus Agustino yang ditembak oleh polisi pada Jumat (7/4) lalu.

Setelah dari Mabes Polri, Deni berencana juga akan bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk melaporkan kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi terpaksa menembak Agustino di Nanga Tayap lantaran diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap anggota polisi pada Jumat (7/4) sore.

Polisi yang diserang yaitu anggota Polsek Nanga Tayap bernama Briptu Agus Rahmadian mengalami sejumlah luka sabetan sajam sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan pelaku yang terpaksa ditembak akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala menjelaskan kejadian itu terjadi di kediaman Agustino. Kronologis kejadian bermula ketika pada Selasa (4/4) lalu, warga bernama Akiang selaku pemilik sebuah excavator kebingungan lantaran excavator miliknya yang akan melakukan pembersihan di lahan kebun karet milik seorang warga bernama Joko sudah tidak ada di lokasi.

Ketika dilakukan pencarian diketahui excavator tersebut berada di halaman depan rumah Agustino. Saat itu operator excavator bersama Joko mendatangi Agustino namun mendapat perlakuan tidak mengenakkan dengan dilempar menggunakan sebuah besi oleh Agustino.

Melihat kejadian tersebut, Akiang selaku pemilik excavator meminta bantuan ke anggota Polsek Tayap untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya, Sabtu (8/4) pagi.

Meliala melanjutkan, setelah mendapatkan informasi terkait excavator, anggota Polsek Nanga Tayap yakni Bripka Joko Sugiono bersama Soni perwakilan dari Akiang mendatangi kediaman Agustiono untuk mempertanyakan mengenai excavator dan mendapat jawaban dari Agustino bahwa excavator tersebut merupakan miliknya yang telah ditukar dengan tanah di belakang tower.

“Usai memberikan jawaban tersebut Agustino mencoba menyerang Bripka Joko menggunakan besi sok dan sebuah pisau carter, beruntung Bripka Joko bisa menghindar kemudian langsung pergi,” tuturnya.(tmB/rob)