loading=

Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 37.979 KTP di Pilkada Kubu Raya 2024

KPU Kubu Raya saat sosialisasi pada Sabtu (4/5) menegaskan jalur independent atau perseorangan di Pilkada Kubu Raya wajib mengantongi dukungan sebanyak 37.979 KTP. Foto: dian
KPU Kubu Raya saat sosialisasi pada Sabtu (4/5) menegaskan jalur independent atau perseorangan di Pilkada Kubu Raya wajib mengantongi dukungan sebanyak 37.979 KTP. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Jalur independent atau perseorangan di Pilkada Kubu Raya 2024 wajib mengantongi dukungan sebanyak 37.979 KTP.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya pun telah memetakan dari sembilan kecamatan ada 446.808 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono mengatakan dari angka 37.979 pemilih jalur perseorangan ini. Para bacalon mendulang suara sebanyak 8,5 persen dari lima kecamatan.

“Apabila para bacalon ini tidak dapat memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan, adapun penyerahan dokumen dukungan dimulai dari 8 Mei hingga 12 Mei-2024. Sedangkan di tanggal 24 – 26 Agustus pengumuman pendaftaran paslon, 27 – 21 September pendaftaran dan penelitian syarat paslon dan terakhir penetapan paslon di tanggal 22 September,” terangnya usai sosialisasi mekanisme pencalon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya 2024, Sabtu (4/5) malam.

Baca Juga:

Ia pun berpesan para bacalon yang memiliki jabatan di TNI-Polri-ASN harus rela melepaskan pekerjaannya. Begitupula pejabat di KPU yang ingin maju sebagai kepala daerah diwajibkan untuk mundur dari jabatannya, itupun sebelum pembentukan badan Ad hoc.

“Jadi lima hari sebelum pembentukan Ad hoc, untuk anggota KPU harus mundur,” tegasnya.

Syarat dukungan Jalur perseorangan di Pilkada Kubu Raya 2024 bagi calon Bupati dan Wakil Bupati telah diatur dalam pasal 41 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti undang-undang nomor 1tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.(dian)