Sanggau, BerkatnewsTV. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sanggau telah mengirimkan surat ke PT ACWI yang diduga telah menggelapkan pajak sarang burung walet hingga Rp280 miliar sejak 2018.
Kepala Bapenda Sanggau, Wellem Suherman menyebutkan pemanggilan terhadap PT ACWI telah dilayangkan sejak tanggal 19 Maret 2024 lalu.
Namun, menginjak empat hari pada Sabtu (23/3), belum ada tanda-tanda PT ACWI diduga menggelapkan pajak walet berniat memberikan klarifikasi.
“Kami masih menunggu respon dan klarifikasi dari pihak perusahaan,” katanya, Sabtu (23/3).
Wellem sebutkan ada point dalam surat tersebut. Poin pertama, berdasarkan pasal 4 ayat 2 huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa pajak sarang burung walet (SBW) merupakan salah satu kewenangan daerah kabupaten atau kota.
Baca Juga:
- PT ACWI Gelapkan Pajak Walet Rp280 Miliar, Ini Pernyataan Balai Karantina
- Penangkar Merasa Ditipu, PT ACWI Diduga Gelapkan Retribusi Walet Hingga Rp280 Miliar
Poin kedua, dipertegas pada pasal 3 ayat 4 huruf d PP Nomor 35 tahun 2013 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah bahwa pajak sarang burung walet merupakan kewenangan daerah kabupaten atau kota.
Ketiga, mengacu pasal 45 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan subjek pajak dan wajib pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau mengusahakan sarang burung walet.
Keempat, sesuai poin satu, dua dan tiga PT. ACWI diminta memberikan data kepemilikan dan mitra kerja perusahaan selaku wajib pajak sarang burung walet agar segera melakukan pendaftaran dan pembayaran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau.
Kelima, Bapenda Sanggau tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat maupun pegawai di Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Sanggau.(pek)