Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi menangkap KN (58) lantaran telah melakukan persetubuhan menantu sendiri di areal perkebunan kelapa sawit.
Buruh petani kelapa sawit itu diciduk Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya di rumahnya sendiri di Kecamatan Rasau Jaya.
Kasus ini terbongkarnya setelah korban menceritakan perbuatan mertuanya kepada ibu kandung. Tak terima dengan perbuatan bejat KN, ibu korban langsung melaporkannya e Polres Kubu Raya pada Kamis (28/12/23).
Saat diperiksa Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, KN mengakui perbuatannya bahwa persetubuhan terhadap menantunya sendiri dilakukannya sebanyak dua kali.
Persetubuhan menantu itu pertama kali dilakukan pelaku semasa korban dan anak pelaku masih berpacaran, kemudian perbuatan kedua kalinya setelah korban menikah dengan anak pelaku. Korban terpaksa melayani nafsu bejat KN karena dibawah ancaman pelaku.
Baca Juga:
Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, korban diancam pelaku jika tidak mau melayani nafsu pelaku, hubungan korban dan anak pelaku akan dibuat sakit dan hubungan keduanya tidak akan direstui.
“Pelaku mengaku pertama kali melakukan persetubuhan itu pada Minggu (19/11/23) pukul 13.00 Wib di salah satu perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Saat itu korban masih berusia 17 tahun dan belum menikah dengan suaminya.” ucap Ade.
Selanjutnya, setelah korban menikah dengan anak pelaku, persetubuhan tersebut kembali terjadi, korban diancam oleh mertuanya sendiri dengan mengatakan kalau kamu melawan saya, kamu akan saya buat sakit dan kamu harus putus hubungan dengan suami mu”, karena takut korban pun terpaksa melayani KN, dan peristiwa itu terjadi di lokasi yang sama di kebun kelapa sawit pada Senin (11/12/23) sekira Pukul 15.00 Wib.
Atas perbuatannya, KN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Tentang Perlindungan Anak.(tmB)