Modus Baru, Pabrik Narkoba Keripik Pisang dan Happy Water

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada didampinggi Wakapolda DIY saat konfrensi pers pada Jumat (3/11) mengungkapkan modus baru berupa narkoba keripik pisang dan happy water di Bantul Jogjakarta. Foto: ist/tmB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada didampinggi Wakapolda DIY saat konfrensi pers pada Jumat (3/11) mengungkapkan modus baru berupa narkoba keripik pisang dan happy water di Bantul Jogjakarta. Foto: ist/tmB

Jogjakarta, BerkatnewsTV. Polisi mengungkap modus baru berupa narkoba keripik pisang dan happy water di Bantul Jogjakarta. Pabrik narkoba ini ternyata telah membuat ribuan bungkus narkoba keripik pisang dan happy water.

Alhasil, ada sebanyak 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkoba yang diamankan. Dan para tersangka berhasil ditangkap di sejumlah tempat berbeda.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos). Pihaknya pun melakukan penyelidikan selama satu bulan. Seingga pada Kamis (2/11), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Dari hasil operasi tersebut, ungkap Kabareskrim, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.

Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.

Baca Juga:

“Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini,” ujarnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.

Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.

“Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan,” jelasnya.

Dibeberkan Kabareskrim, dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif. Sehingga, hal itu akan menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas.(tmB)