loading=

Barang Bukti dari 173 Kasus Dimusnahkan

Ketapang, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Ketapang memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang inkrah dan merupakan dari 173 kasus.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang RA. Dhini Ardhani, menjelaskan, barang bukti ini berasal dari 173 perkara tindak pidana umum periode Januari 2023 hingga Juli 2023, termasuk didalamnya perkara narkotika dengan BB 677 gram sabu, 64 gram ganja dan ekstasi seberat 4 gram.

“Hari ini kami telah melakukan pemusnahan barang bukti yang terbanyak adalah barang bukti narkoba sabu-sabu lebih daripada 600 gram, ekstasi dan ganja, kemudian alat-alat yang dipergunakan untuk transaksi narkotika berupa handphone dan bong,” terangnya disela pemusnahan, Selasa (22/8).

Selain perkara narkotika, Kejari juga memusnahkan BB dari perkara perjudian, pencurian, penganiayaan, perkebunan, pertambangan, Tindak Pidana Ringan (tipiring) dan perkara lainnya.

Selain itu ada juga perkara tindak pidana umum biasa seperti pencurian, penggelapan, penipuan, perlindungan anak, minuman keras dan barang barang bukti yang terkait dengan sajam, senjata api.

Pemusnahan dengan berbagai macam metode seperti miras dilindas menggunakan tandem roller, senpi dan senjata tajam di potong menggunakan gerinda, handphone dan barang elektronik dihancurkan menggunakan palu serta bahan-bahan yang mudah dibakar dimusnahkan dengan cara dibakar.(naf)