loading=

Dua Koperasi Buruh Bentrok Rebut Lahan Gudang

Dua kubu koperasi buruh kembali bentrok memperebutkan lahan gudang bongkar muat di depan pergudangan Astra Honda yang berada di Arteri Supadio Desa Arang Limbung, Kamis (25/5). Kedua kubu koperasi yakni Koperasi TKBM dan Koperasi MJP
Dua kubu koperasi buruh kembali bentrok memperebutkan lahan gudang bongkar muat di depan pergudangan Astra Honda yang berada di Arteri Supadio Desa Arang Limbung, Kamis (25/5). Kedua kubu koperasi yakni Koperasi TKBM dan Koperasi MJP. Foto: tmB

Kub Raya, BerkatnewsTV. Dua kubu koperasi buruh kembali bentrok memperebutkan lahan gudang bongkar muat di Kubu Raya.

Bentrokan terjadi di depan pergudangan Astra Honda yang berada di Arteri Supadio Desa Arang Limbung, Kamis (25/5).

Kedua kubu koperasi buruh bentrok itu yakni Koperasi TKBM dan Koperasi MJP sudah lama saling berseteru. Beberapa kali terjadi bentrok dan beberapa kali dilakukan mediasi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengatakan bentrokan berawal adu mulut masalah pekerjaan bongkar muat secara internal.

Mendapat laporan adanya keributan, petugas PRC Polres Kubu Raya bersama Polsek Sungai Raya datang untuk melerai.

Padahal ia sebutkan permasalahan koperasi tenaga kerja sudah ditangani oleh stakeholder terkait untuk penyelesaiannya.

“Akan tetapi ia tegaskan jika ada unsur terkait pidana, maka Polri sesuai kewenangannya akan melakukan langkah dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami di sini hadir untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” tegasnya.

Baca Juga:

Permasalahan antara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan Koperasi Mitra Jaya Perkasa (MJP) ini sudah dilakukan mediasi oleh Pemkab Kubu Raya pada Kamis (4/5) lalu.

Alhasil kedua belah pihak menyepakati beberapa hal yakni

1.Memberikan kesempatan kepada Dinas Koperasi Kubu Raya sebagai pembina koperasi untuk melakukan verifikasi terkait lining kerja dan anggotanya koperasi

2.Bahwa setelah dilakukan verifikasi, Dinas Koperasi Kubu Raya memiliki kewenangan yaitu pendirian, penggabungan, dibubarkan/dibekukkan.

  1. Selama proses verifikasi tidak boleh adanya penyanderaan dan keributan, aktivitas tetap berlangsung dengan baik.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengimbau kepada kedua kubu djika ada yang merasa dirugikan atas permasalahan tersebut silahkan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.(tmB)