Kejagung Setuju Restorative Justice dari Kejari Bengkayang

Kejagung menyetujui Restorative Justice (penyelesaian kasus dengan perdamaian) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana kepada Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf saat rapat pada Selasa 4/4) di Kantor Kejati Kalbar. Sumber Foto akun Kejati Kalbar
Kejagung menyetujui Restorative Justice (penyelesaian kasus dengan perdamaian) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana kepada Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf saat rapat pada Selasa 4/4) di Kantor Kejati Kalbar. Sumber Foto akun Kejati Kalbar

Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui Restorative Justice (penyelesaian kasus dengan perdamaian) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang.

Dikabulkannya Restorative Justice dari Kejari Bengkayang itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana kepada Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf saat rapat pada Selasa 4/4) di Kantor Kejati Kalbar.

“Restorative Justice tersebut atas tersangka “HM” yang disangkakan telah melakukan penganiayaan terhadap anak,” dikutip dari akun instagram resmi Kejati Kalbar.

Baca Juga:

Dalam kasus ini tersangka telah melanggar pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya,” kata Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf.(tmB)