Sanggau, BerkatnewsTV. Seorang pemuda di Meliau berinisial DL diduga nekad mencabuli adik kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan DL sudah lima kali sejak tahun 2022 lalu.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusuma membenarkan peristiwa pencabulan tersebut.
“Korban adik kandungnya sendiri berusia 13 tahun berstatus pelajar,” kata Kapolres, Jumat (17/2).
Baca Juga:
Kapolres juga menyebut, pelaku sudah lima kali menyetubuhi korban yang dilakukannya pertengahan tahun 2022.
“Perbuatan bejat pelaku terhadap korban dilakukan dengan ancaman dimana pelaku diancam akan dibunuh apabila membocorkan perbuatan yang ia lakukan kepada orang lain,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan acaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.(pek)