24 Desa Ikuti Pilkades Serentak. Berikut Tahapannya

Ilustrasi pilkades
Ilustrasi Pilkades

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 24 desa di Kabupaten Kubu Raya akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya Jakariansyah menyatakan, ke-24 desa tersebut antara lain sebagian yang sudah berakhir masa jabatannya di tahun 2023, sebagian lagi yang masa berakhir di Januari 2024 serta 5 desa yang telah mendapatkan kode desa belum lama ini.

“Pelaksanaan Pilkades serentak diperkirakan bulan September atau paling Oktober 2023 yang nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” katanya, Sabtu (21/1).

Pihaknya sambung Jakariansyah memang telah mendapatkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri bahwa Pilkades Serentak sudah harus dilaksanakan sebelum 1 November 2023.

Jakariansyah menambahkan sebelum dilaksanakan Pilakdes, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus terlebih dahulu membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Panitia Pengawas (Panwas).

“Ini dijadwalkan pada bulan Februari hingga 31 Maret yang kemudian BPD menetapkannya dalam surat keputusan,” jelasnya.

Baca Juga:

Setelah PPKD terbentuk maka menyusun agenda dan tahapan Pilkades serta anggaran sesuai dengan pedoman yang akan diberikan.

“Namun sebelumnya, kami akan memberikan bimtek kepada PPKD dan Panwas sebelum menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Begitu pula terhadap calon kades, disebutkan Jakariansyah bahwa akan diberikan bimtek supaya dapat memahami dan mengerti dalam hal pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara yakni dana desa.

“Ketika terpilih maka calon kades tidak mengelola uang negara secara serampangan. Harus berdasarkan Siskeudes. Tidak berdasarkan opini sendiri. ini bertujuan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Adapun tahapan Pilkades Serentak di Kubu Raya antara lain

  • BPD membentuk PPKD dan Panwas bulan Februari – Maret
  • PPKD menyusun agenda, tahapan dan anggaran bulan Maret
  • Pendataan pemilih bulan April
  • Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) bulan Mei
  • Perbaikan DPS bulan Juni
  • Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bulan Juni – Juli
  • Penetapan DPT bulan Juli – pertengahan Agustus
  • Pendaftaran balon kades bulan April
  • Pemeriksaan dan penelitian berkas balon kades bulan Mei
  • Bimtek balon kades bulan Juni (jika lebih dari 5 orang)
  • Penetapan calon kades bulan Juli
  • Deklarasi Damai bulan Agustus
  • Pemungutan Suara diperkirakan bulan September atau Oktober

(tmB)