Ketapang, BerkatnewsTV. Selain narkotika, Kejari Ketapang juga menangani kasus penggunaan bahan peledak pelimpahan kasus dari Polres Ketapang.
“Di tahun 2022 ini ada dua perkara pada kasus penggunaan bahan peledak ini,” ungkap Kepala Kejari Ketapang, Alamsyah disela pemusnahan barang bukti tindak kejahatan, Rabu (30/11).
Ia sebutkan bahan peledak ini digunakan oleh nelayan untuk menangkap ikan. Padahal, dalam aturan dan ketentuannya sudah jelas dilarang.
Baca Juga:
Pihaknya sambung Alamsyah tidak akan sembarangan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti bahan peledak tersebut. Sebab harus dilakukan oleh tim ahli yang memiliki sertifikasi penangan bahan peledak.
“Namun ada sebagian barang buktinya memang bisa kita musnahkan, tetapi ada sebagian belum bisa kita musnahkan karena secara SOP menurut Brimob Polda Kalbar memang harus didatangkan ahli dari Polda Kalbar untuk melakukan pemusnahan bahan peledak bom ikan tersebut,” pungkasnya.(naf)