Pontianak, BerkatnewsTV. Ditnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,05 kg.
Seorang pemuda berinisial AI diamankan di Jalan Swadaya Desa Pal IX Kecamatan Sui Kakap Kubu Raya pada Rabu (29/6) siang setelah adanya laporan masyarakat.
Anggota Tim IT dan Lidik Subdit 1 didukung anggota BNN serta Bea Cukai pun menindak lanjuti laporan tersebut. Setelah serangkaian penyelidikan sekira pukul 13.30 Wib Tim gabungan melakukan melakukan penangkapan AI.
“Saat ditangkap AI sedang mengendarai motor di pinggir Jalan Swadaya Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya. Kemudian anggota tim gabungan menggeledahnya yang disakaikan masyarakat,” kata Direktur Resnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, Jumat (1/7).
Baca Juga:
- Sabu Hampir 4 Kg Diamankan, Aset Rp2,1 Miliar Disita
- Penyelundupan Sabu 27,331 Kg Digagalkan, Kurir Lari ke Hutan Malaysia
Alhasil, dari tangan AI ditemukan satu kantong plastik hitam yang berisi panci aluminium yang didalamnya satu bungkus besar plastik transparan berisi sabu 2 kg.
Kemudian dilakukan pengembangan sorenya dengan melakukan penggeledahan umah di Jalan Tritura Gang Angket Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.
“Di rumah itu, tim gabungan menemukan bungkus plastik transparan yang berisi sabu sekitar 0,50 gram,” bebernya.
Berdasarkan barang bukti tersebut, AI ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tmB)