Sabu Hampir 4 Kg Diamankan, Aset Rp2,1 Miliar Disita

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus di Singkawang
Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus di Singkawang. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Direktorat Narkoba Polda Kalbar memusnahkan narkotika jenis sabu seberat hampir 4 kg. Barang haram tersebut hasil tangkapan tim gabungan Ditnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbagbar pada Kamis (9/6) lalu.

Sabu tersebut diamankan dari dua orang tersangka di tempat yang berbeda yakni Nur dan AH sebagai bandar. Namun keduanya merupakan satu jaringan narkoba di wilayah Pantai Utara Kalbar.

“Nur ditangkap di Singkawang dengan barang bukti sekitar 17,2. Kemudian kita kembangkan dan mendapatkan AH dengan barang bukti 3,3 kg,” ungkap Direktur Ditnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo, Jumat (25/6).

Baca Juga:

Dari kedua tersangka ini, penyidik mendapatkan adanya keterlibatan seorang napi Lapas Klas IIA Singkawang berinisial RD.

Tak hanya itu, penyidik menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digunakan para tersangka dari bisnis narkotika.

Alhasil, sejumlah aset pun disita. Dari tersangka AH berupa dua unit mobil, dua unit motor, rumah dan tanah serta uang senilai Rp100 juta dengan nilai total Rp1,4 miliar. Dan dari tersangka RD seperti tiga unit rumah di Sambas serta uang Rp165 juta. Sehingga total keseluruhannya Rp2,1 miliar.

“Jadi tidak hanya tindak pidana narkotikannya saja tetapi kita juga kembangkan tindak pidana pencucian uang. Ini agar dimaksud tidak terus berlangsung,” tegas Hernowo.

Para tersangka dipastikan tidak hanya dikenakan pasal narkotika namun juga pasal berlapis yakni pencucian uang. Ancaman hukumannya lebih dari 20 tahun penjara.(tmB)