Pontianak, BerkatnewsTV. Sultan Pontianak Sy Machmud Melvin Alkadri mengaku dirinya tidak pernah mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara di Kaltim.
“Sampai hari ini tanggal 4 April 2022 tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI yang saya terima,” tegasnya saat konfrensi pers, Senin (4/4) sore di Istana Kadariah.
Sultan Melvin memastikan dirinya tetap akan memenuhi panggilan dari KPK untuk menyampaikan keterangan jika memang ada surat panggilan tersebut.
Baca Juga:
“Sebagai warga negara yang taat hukum apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK, saya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur,” tegasnya.
Sultan Melvin mengaku bingung atas keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang akan memanggil dirinya terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara di Kaltim.
Bahkan, surat pemanggilan yang dimaksud KPK tersebut tidak pernah ia terima langsung atau kerabat Kesultanan Kadariah
Namun Sultan Melvin menyatakan tetap mendukung upaya langkah KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri sebelumnya menyatakan bahwa pada Kamis (30/3), pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Sultan Pontianak Sy Machmud Melvin Alkadri sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan PPU tahun 2021-2022 yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara di Kaltim Abdul Gafur Mas’ud.
Namun, pemanggilan pertama ini tidak dipenuhi Sultan Pontianak Sy Machmud Melvin Alkadri. Sehingga KPK kembali melakukan pemanggilan kedua.
“Sura panggilan akan dikirimkan kembali. KPK mengimbau agar untuk kooperatif hadir pada jadwal yang telah ditentukan,” tegasnya.(tmB)