Pontianak, BerkatnewsTV. Setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Joni Isnaini tak tinggal diam. Ia pun mempraperadilankan Polda Kalbar ke Pengadilan Negeri Pontianak lantaran dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di Sistem Informasi Penelusuan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, gugatan yang dilayangkan Joni Isnaini sebagai pemohon masuk pada Kamis (24/2) dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Ptk tentang klasifikasi perkara sah atau tidak penetapan tersangka dari Polda Kalbar sebagai termohon.
Joni tidak sendirian, ternyata ia melakukan gugatan bersama dua tersangka lainnya yakni Sy M Amin dan Faisal Agus Shabandi.
Gugatan ketiganya didaftar oleh Herman Hofi Munawar, Herman dan Andy Lamasy selaku Kuasa Hukum dari Kantor LBH Advokat Herman Hofi Munawar.
Herman Hofi Munawar mengaku bingung kliennya ditetapkan tersangka oleh Polda Kalbar. Padahal, proses penyelidikan dan penyidikan sudah diikuti. Terakhir penetapan status DPO.
“Penetapan tersangka atas klien kami tidak sesuai dengan hukum acara yang ada,” tegasnya.
Apalagi disebutkan Herman, surat penetapan tersangka dari Polda Kalbar tidak menjelaskan rinci apa kesalahan kliennya karena dalam surat itu hanya disebutkan bahwa ada dugaan korupsi dan ada kerugian negara.
Dijelaskan Herman, bahwa di bidang jasa kontruksi terdapat unsur Lex Spesialis yakni UU Nomor 2 tahun 2017 bersama dengan Perpres dan PP yang didalamnya tidak ada pidana. Semua persoalan terdapat mekanisme dan hukum acara yang dilakukan ketika ada persoalan terkait jasa konstruksi.
Baca Juga:
- Kabur Luar Kalbar, Ketua Kadin DPO Polda Kalbar
- Viral Foto Direktur PT BAB di FB Kadin Kalbar Ditake Down
“Saya pikir ini sangat keliru. Yang lebih parah ketika ada pelaksanaan pekerjaan, ini sudah ditetapkan penyelidikan oleh pihak berwenang, dan penyidik minta dokumen – dokumen proyek
yang sudah empat kali adendum. Dari situ saja sudah tidak dibenarkan, tidak boleh ada penyidikan masuk ketika proses pekerjaan sedang berlangsung,” tuturnya.
Apalagi tambah Herman, BPK bersama tim pengecekan dari laboratorium sudah turun kelapangan dan menyampaikan semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BPK sudah turun. Ternyata ada kelebihan anggaran Rp8 juta atau hampir Rp9 juta. Sudah disetorkan ke kas daerah. Itu biasa dalam penghitungan,” terangnya.
Gegara mangkir panggilan penyidik, Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Kalbar.
Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung menetapkan Joni Isnaini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah disebarkan ke seluruh Indonesia terhitung Selasa (22/2).
Terkait kasus ini, Rabu (30/9) tahun 2020 lalu, Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar telah menggeledah dan menyegel enam ruangan pada bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalbar serta menyita sejumlah dokumen.
Selain itu Kantor PT Batu Alam Berkah (BAB) di Jalan M Sohor Pontianak juga digeledah. Dalam kasus ini, Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang.(rob)