Pontianak, BerkatnewsTV. Penangkapan terhadap Rasip seorang nelayan miskin warga Desa Permata Kecamatan Terentang di Kabupaten Kubu Raya mengundang keprihatinan berbagai pihak diantaranya Praktisi Hukum Senior Kalbar Herawan Utoro.
Menurutnya kayu yang ditemukan bisa saja disidik atau dituntut ke pengadilan karena merupakan tindak pidana yang dilarang oleh undang – undang atau Delik UU/Wetsdelict.
“Akan tetapi tidak patut atau tidak adil untuk diteruskan karena bukan merupakan kejahatan menurut nilai – nilai yang hidup di masyarakat atau delik hukum Rechtsdelict,” terangnya, Minggu (27/2).
Apalagi disebutkan Herawan, jumlahnya sedikit dan tidak merusak hutan. Bahkan, Rasip membelinya dari hasil jerih payahnya sebagai nelayan yang digunakan untuk memperbaiki rumahnya yang tidak layak huni.
“Sehingga jika diteruskan hanya membebanni keuangan negara yang lebih besar untuk penyidikan, penuntutan dan peradilan. Akibat lainnya juga menimbulkan persoalan baru bagi Rasip dan keluarganya yang merupakan warga negara Indonesia,” jelasnya.
Menurut Herawan, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan lebih urgen dan penting diterapkan kepada pemilik sawmil, tempat sumber kayu yang dibeli Rasip.
“Sekali pun tidak diperintahkan Mabes Polri, penyidik Ditpolairud karena jabatannya selaku penyidik dapat melakukan
pemeriksaan terhadap sawmil, setidak-tidaknya diperiksa saksi,” ujarnya.
Dan ditambahkan Herawan, jika penyidik Ditpolairud tidak berwenang di darat maka hasil pemeriksaannya terhadap pemilik sawmil bisa direkomendasikan ke penyidik Polda Kalbar.
“Jadi, penyidik harus adil baik terhadap orang miskin maupun terhadap orang kaya. Barang siapa melakukan tindak pidana maka harus dimintai pertanggung jawabannya. Kalau Rasip disidik berkenaan dengan ketaatan terhadap undang-undang kehutanan, penyidik juga harus taat terhadap UU Hukum Acara Pidana,” pungkasnya.
Baca Juga:
- Rasip, Nelayan Miskin tak Pernah Terlibat Ilegal Logging
- Nelayan Miskin Beli Kayu Rehab Rumah Ditangkap
Ditangkapnya Rasip seorang nelayan miskin di Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya telah menyebar luas di masyarakat.
Ia ditangkap Tim Bangau Ditpolairud Polda Kalbar pada Selasa (8/2) saat sedang membawa sekitar 623 batang kayu campuran menggunakan sampan.
Rasip disangkakan dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan telah diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Padahal, kayu yang dibelinya dari sebuah sawmill terdekat itu untuk merehab rumahnya yang tidak layak huni.
Kepala Desa Permata Edy Fahrizal terkejut mendengar warganya ditangkap hanya gegare membeli kayu untuk merehab rumah.
“Padahal sepanjang yang saya tahu, dia tidak pernah terlibat dalam perusakan hutan atau ilegal logging,” tegasnya, Jumat (25/2).
Selama ini disebutkan Edy, Rasip hanya berprofesi sebagai seorang nelayan yang memukat ikan di sungai.
“Kehidupannya memang cukup prihatin. Dari pihak desa juga ada mengeluarkan surat keterangan miskin untuk mendapatkan bantuan PKH. Jadi tidak mungkin lah dia cukong atau bos ilegal logging,” ujarnya.
Pihak desa tambah Edy belum bisa melakukan apapun karena masih melihat perkembangan proses penyelidikan. Namun Pemerintah Desa berencana akan menyiaapkan pengacara untuk mendampingi warganya.
“Kami dari pemerintah desa nantinya akan menyiapkan pengacara untuk membantu mendampingi Pak Rasip karena kami prihatin dia ditangkap. Kalau ada rasa kemanusiaan maka kami berharap kepolisian melepaskannya,” harapnya.
Senada disampaikan Ketua RT 01 RW 02 Dusun Harapan Baru, Joni Darmawan berharap pihak kepolisian melepaskan Rasip karena ia mengetahui persis profesi warganya.
“Sejak tahun 2007 tidak pernah Pak Rasip membuka lahan atau menebang hutan. Selama ini yang kami ketahui profesinya hanya nelayan. Setiap hari mencari ikan, pasang pukat. Bisa dilihat langsung di rumahnya sendiri,” ungkapnya.
Bahkan sambung Joni, kondisi ekonomi warganya itu memang tergolong masyarakat miskin. Sebab telah masuk dalam daftar penerima bantuan dari penerima.
“Jadi, bukan bos besar ilegal logging apalagi menebang hutan. Saya tidak pernah melihatnya. Tuduhan itu tidak pas. Kayu yang dibeliya hanya pakai untuk rehab rumah. Itu pun dibelinya bukan dari luar daerah tapi masih di dekat kampung,” pungkasnya.
Menurut Penyidik Ditpolairud Nurhidayat penangkapan terhadap Rasip lantaran adanya perintah dari Mabes Polri.
“Kami mendapat pelimpahan dari Mabes Polri. Sekarang sudah
ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Ditpolairud.
Terhadap pemilik sawmil, Nurhidayat menyatakan bukan kewenangan pihaknya untuk melakukan penangkapan.
“Kami hanya bisa menangkap yang di air kalau di darat tidak bisa,” ucapnya.(tmB/rob)