Penyelundupan 207 Ton Rotan ke Malaysia Digagalkan

Dirjen Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor 207 ton rotan mentah yang akan dibawa ke Malaysia.
Dirjen Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor 207 ton rotan mentah yang akan dibawa ke Malaysia. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Dirjen Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor 207 ton rotan mentah pada Selasa (30/11) malam di perairan Subi Kepulauan Natuna.

Rotan tersebut diangkut menggunakan KLM Musfita melewati perairan Mempawah di Kalbar menuju Malaysia. Namun, saat petugas Bea Cukai sedang melakukan patroli kapal tersebut dihentikan dan ternyata berisikan ratusan ton rotan mentah siap ekspor.

Kasi BK dan Humas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Ferdinand Ginting mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni perdagangan antarpulau di Indonesia.

“Namun ternyata menuju Malaysia sehingga petugas kita menangkapnya di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia,” jelasnya saat konfrensi pers, Rabu (1/12).

Saat ini kapal dan barang bukti rotan telah diamankan di Bea Cukai Kalbar di Pontianak.

Baca Juga:

“Kami sedang melakukan penelitian dugaan tindak pidana kepabeanan bidang ekspor sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” terangnya.

Untuk saat ini pihaknya kata Ferdinand, telah menetapkan dua orang tersangka yakni nakhoda dan ABK KLM Mustifa yang membawa rotan mentah tersebut.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara untuk pemilik rotan, Bea Cukai belum dapat menetapkan tersangka dikarenakan masih dalam pendalaman.

“Masih kita lakukan pendalaman. Dan nantinya rotan-rotan ini akan digunakan sesuai dengan peraturan perundang – udangan yang berlaku,” pungkasnya.(rob)