Minta Toleransi Soal Limbah, Dinas LH Akan Panggil PT QAM

Tim gabungan saat meninjau lokasi PT QAM yang telah melakukan pencemaran limbah
Tim gabungan saat meninjau lokasi PT QAM yang telah melakukan pencemaran limbah. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Meski telah dijatuhi hukuman berupa surat teguran ke tiga atau SP 3 oleh Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Sanggau, PT Quatra Algis Mining (QAM) di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau masih meminta toleransi terkait limbah B3.

“Mereka minta toleransi hingga Desember 2021. Nanti kita lihat apakah mereka memenuhi janjinya atau tidak,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto.

Agus berjanji dalam waktu dekat akan memanggil kembali perusahaan tambang tersebut untuk diklarifikasi terkait limbah B 3 berupa ban bekas yang belum dikelola.

Baca Juga:

“Nanti kami akan panggil lagi mereka (perusahaan). Kalau mereka berkeras tidak segera mebgeloa limbahnya itu terpaksa kami serahkan penanganannya ke Gakum KLHK,” Ujarnya.

Agus menjelaskan, bagi perusahaan yang sudah dijatiuhi SP 3 berdasarkan Undang-undang cipta kerja, ada aturan yang menyebutkan ‘ultimum remedium’. Artinya, lanjut Agus, diberi sangsi administrasi tapi belum sangsi pidana atau perdata.

“SP 3 ini bentuk sangsi adninistrasi, tapi nanti kita lihat perkembangannya, bisa saja mengarah ke pidana tergantung sikap perusahaan apakah bandel atau tidak,” ungkapnya.

Agus mengingatkan pihak perusahaan segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Tim Komisi Penilai Amdal Kabupaten Sanggau.

“Jadi saya minta mereka segera kemasi limbah ban dan lain-lainnya itu, kalau mau dijual ya jual secepatnya jangan sampai merusak lingkungan,” pungkas Agus. (pek)