Sanggau, BerkatnewsTV. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong melakukan eksekusi terhadap tiga terdakwa penyelundup ikan Channa pada Senin (4/10).
Eksekusi terhadap para terdakwa merupakan konsekuensi dari putusan Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 27 September 2021 dengan nomor putusan: 200/Pid.Sus/2021/PN Sag, 201/Pid.Sus/2021/PN Sag, 202/Pid.Sus/2021/PN Sag tanggal 20 September 2021.
Tiga terdakwa yang menjalani eksekusi berupa tujuh bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair 1 bulan kurungan tersebut, Ketiganya adalah Angga Surya, Gana Tuah Siregar dan Bobby Alfiansyah.
Baca Juga:
- Oknum Pegawai Imigrasi Entikong Selundupkan Channa ke Malaysia
- Produksi Capai 23 Ribu Ton, Perikanan Berpotensi Dongkrak PAD
“Ketiganya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Karantina Ikan,” kata Kacabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto kepada wartawan, Selasa (5/10).
Dikatakan Rudy, ketiganya melanggar Pasal 87 huruf a dan c Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Dimana para terdakwa secara bersama-sama pada tanggal 23 Januari 2021, telah melakukan penyelundupan ikan gabus hias hidup (Channa SPP) sebanyak 72 ekor yang diangkut menggunakan Mobil Toyota Agya warna hitam dengan Nopol KB 1138 DG menuju ke jalur netral PLBN Entikong tanpa dilengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate) dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina ikan.
Kepada para Terpidana sebelum dilakukan eksekusi pidana penjara ke Rutan Kelas II B Sanggau, kata Rudy lagi, terlebih dahulu diperiksa kesehatan dan Swab Antigen.(pek)