AM Gelapkan Uang Listrik 16 Bulan

Pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan di Mapolsek Kuala Mandor B.
Pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan di Mapolsek Kuala Mandor B. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang warga Desa Sui Enau di Kecamatan Kuala Mandor B berinisial AM dibekuk polisi lantaran telah melakukan penggelapan dan penipuan.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Kuala Mandor B menerima laporan dari korban berinisial YU (37) Senin (4/10).

“Pelaku telah menerima pembayaran uang dari korban untuk pembayaran rekening listrik milik korban senilai Rp 3 juta. akan tetapi tidak dibayarkan,” ungkap Kapolsek Kuala Mandor B IPTU Dede Hasanudin, Senin (4/10).

Baca Juga:

Disebutkan Kapolsek kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2020. Ketika itu korban memberikan uang setoran pembayaran rekening listrik (PLN ) selama 16 (enam belas) bulan kepada pelaku.

“Awalnya korban tidak merasa curiga akan tetapi setelah ada surat pemberitahuan pemutusan jaringan yang diberikan oleh PLN, barulah korban mengetahui bahwa uang yang selama ini disetorkan ke pelaku ternyata tidak dibayarkan,” bebernya.

Merasa dirugikan, korban terpaksa melaporkan pelaku ke Polsek Kuala Mandor. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuala Mandor B untuk dilakukan pemeriksaan guna melengkapi adminitrasi penyidikan.(rls/tmB)