Sintang, BerkatnewsTV. AL (29) diamankan Satres Narkoba Polres Sintang lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 32 gram.
Warga Jalan Kelam Akcaya 1 Kelurahan Akcaya Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang ini diamankan di tempat indekostnya di Jalan Dharma Putra Kabupaten Sintang.
“Disaksikan Ketua RT setempat, anggota kemudian melakukan penggeledahan di kamar kostnya dan ditemukan barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Sintang IPTU Amansyah, Jumat (13/8).
Baca Juga:
Barang bukti yang diamankan antara lain berupa 1 buah kotak warna hitam yang didalamnya berisi 31 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 32 gram.
Satu kantong plastik mie instan yang didalamnya berisi 1 timbangan digital, 1 tutup botol yang terpasang 2 pipet, 1 kaca fambo, 1 sendok sabu yang terbuat dari potongan kertas.1 unit Handphone warna silver.
AL diganjar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sus)