Kubu Raya, BerkatnewsTV. Genderang perang telah dibunyikan Partai Golkar terhadap DPRD Kubu Raya terkait pemberhentian Suharso dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kubu Raya dari Partai Golkar.
Perang terbuka ini telah terlihat pasca DPRD Kubu Raya menyatakan menolak memberhentikan Suharso melalui rapat paripurna yang dihelat Selasa (29/6) lalu.
Anggota yang hadir sebelumya telah menyatakan sepakat proses pemberhentian Suharso melalui voting atau pemungutan suara berdasarkan tata tertib DPRD.
Alhasil, dari 41 anggota DPRD yang hadir, 30 orang menyatakan tidak setuju Suharso diberhentikan, 10 orang setuju dan 1 orang lagi abstain.
Ternyata hasil ini menuai protes dari Golkar. Bahkan, salah satu pengurus Golkar Kalbar menyatakan akan melakukan gugatan ke-PTUN. Namun hingga kini ancaman itu belum juga kunjung dilakukan.
Justru Golkar hanya melayangkan surat keberatan kepada DPRD pada Rabu (7/7) siang atas hasil rapat paripurna DPRD Kubu Raya.
Ketua DPD Partai Golkar Kubu Raya, Erry Iriansyah membenarkan surat keberatan tersebut.
“Bukan gugatan tapi keberatan. Gugatan belum kita ajukan karena kami belum menerima salinan putusan paripurna DPRD tersebut,” katanya Kamis (8/7).
Namun diakui Erry secara lisan anggota Fraksi Golkar di DPRD Kubu Raya sudah menyampaikan hasil rapat paripurna tersebut.
Dalam surat keberatan tersebut ada delapan point alasan yang disampaikan Golkar kepada DPRD Kubu Raya.
Antara lain pimpinan DPRD adalah salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sesuai pasal 31 tatib DPRD sehingga merupakan hak mutlak partai. Kemudian pimpinan DPRD dapat diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya (pasal 36 ayat 1,2 dan 3).
Bahwa pimpinan DPRD diganti, maka pimpinan parpol mengusulkan kepada DPRD dan selanjutnya Banmus menjadwalkan rapat paripurna untuk mengumumkan dan menetapkan penggantian pimpinan DPRD (pasal 39, pasal 46 dan pasal 89).
“Rapat paripurna yang dimaksud terdiri dari dua yaiut untuk pengambilan keputusan dan pengumuman (pasal 93 ayat 1),” jelas Erry.
Dan untuk menjalankan ketentuan pasal 39, maka DPRD harus mengacu pada pasal 96 ayat 1 dan 2.
Sehingga Erry menilai keputusan DPRD Kubu Raya kesalahan fatal dan cacat yuridis. Sebab rapat paripurna yang digelar harusnya hanya bersifat pengumuman.
Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah menegaskan DPRD telah menjalankan amanah PP Nomor 12 tahun 2018 untuk proses pemberhentian Suharso dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kubu Raya.
Dijelaskan Agus, bahwa suara yang diberikan saat voting tersebut bukan merupakan suara anggota fraksi namun merupakan suara anggota DPRD.
“Jadi, tolong ini diluruskan. Jangan sampai ada salah paham dalam mencerna aturan tersebut,” tegasnya lagi.
Sebab disebutkan Agus mekanisme yang dilakukan DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 sehingga hasilnya merupakan keputusan lembaga.
“Semua mekanisme sudah dijalankan. Jika ada yang merasa tidak puas maka bisa melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk uji materil keputusan DPRD,” tegasnya.
Baca Juga:
Bukan Pengurus Harian
Ketua DPD Golkar Kubu Raya Erry Iriansyah mengatakan alasan Golkar mencopot Suharso sebagai Wakil Ketua DPRD lantaran tidak lagi menduduki posisi pengurus harian DPD Golkar Kubu Raya.
“Ini sudah ada dalam juknis partai. Dan ini hal yang biasa dalam sebuah partai,” ucapnya.
Kebijakan ini berbeda saat Suharso terpilih menjadi Ketua DPD Golkar Kubu Raya periode lalu. Ia tidak langsung serta merta mengusulkan Suprapto diganti dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kubu Raya.
Namun, kala itu Suprapto tetap diberikan kesempatan hingga akhir masa jabatannya tahun 2019.
“Saya tidak ingin Golkar pecah hanya gara-gara sebuah jabatan. Jadi, biarlah saudara saya Suprapto menyelesaikan amanahnya hingga selesai 2019,” kata Suharso usai terpilih lewat Musda IV Golkar Kubu Raya.
Untuk mengganti Suharso, Golkar telah menyiapkan penggantinya yakni Abdullah, kader partai yang dikabarkan baru bergabung di partai pohon beringin sejak maju pileg 2019 lalu.
Abdullah terpilih sebagai anggota DPRD Kubu Raya dari daerah pemilihan Sui Ambawang – Kuala Mandor B. Ia sukses menggeser posisi Ngatiman, yang sebelumnya duduk sebagai anggota dewan.(fan/tmB/rob)