Temuan BPK RI Bersifat Administratif, Tidak Diselesaikan Pidana

Bupati Kubu Raya dan Wakil Ketua DPRD saat menanda tangani raperda APBD TA 2020.
Bupati Kubu Raya dan Wakil Ketua DPRD saat menanda tangani raperda APBD TA 2020. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan pihaknya berupaya melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap aset-aset daerah yang sampai sekarang masih belum selesai, sejak Kabupaten Pontianak.

“Dari total 812 aset tinggal 796, 16 kemarin sudah diserahkan dari BPN,” tuturnya.

Aset-aset tersebut disebutkan Muda beberapa diantaranya berada di kawasan area TNI dan HGU sebuah perusahaan. Maka, hal ini akan menjadi prioritas Pemkab Kubu Raya untuk segera menyelesaikannya.

“BPK RI memang telah menyampaikan ke Pemkab Kubu Raya untuk diselesaikan masalah aset ini yang memang sejak dari Kabupaten Pontianak,” terangnya.

Muda menambahkan beberapa LHP BPK RI terhadap APBD Kubu Raya tahun 2020 bersifat administratif bukan bersifat materiil.

“Administrasitif artinya ada surat menyurat atau SPJ yang harus diperbaiki. Jadi tidak ada yang mengarah ke kerugian negara, sebab kalau ada pasti sudah disuruh ganti,” tegasnya.

Baca Juga:

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso mendorong Pemkab Kubu Raya agar segera menyelesaikan persoalan aset mengingatkan hampir setiap tahun menjadi temuan BPK RI.

“Kami berharap mudah-mudahan tahun ini persoalan aset ini dapat segera diselesaikan sehingga tahun depan tidak menjadi dalam catatan temuan BPK RI,” harapnya.

Suharso akui temuan lain yang disampaikan BPK RI juga bersifat administratif. Hal itu disebabkan kelalaian dari OPD terkait dalam menjalankan proses administrasi.

“Memang saat ini hanya sebatas administratif, tapi jika ini tidak segera diselesaikan maka bisa menjadi kerugian negara yang berdampak pada pidana,” ia mengingatkan.

Suharso meminta Bupati Kubu Raya memberikan sanksi kepada ASN bersangkutan atas kelalaian yang telah dilakukan.

“Sanksinya yang kita serahkan kepada Bupati, apakah itu sanksi tertulis, sanksi teguran, atau sanksi lainnnya. Hal ini akan kami kawal pada saat berbagai rapat DPRD,” tegasnya.(rob)