Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemprov Kalbar dinilai tak transparan dalam melakukan pendataan terhadap dana bagi hasil pajak (BHP)provinsi ke kabupaten.
“Sepertinya data yang menjadi hak Kubu Raya belum menunjukan transparansi dan rasa keadilan. Tadi kita dengar masih dalam pendataan, jawaban yang sama juga pernah kita tanyakan tahun lalu,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suharso usai Musrenbang RKPD Kubu Raya Tahun 2022, Rabu (24/3).
Menurut Suharso, persoalan pendataan yang belum kongkret ini menunjukan masih minimnya sistem yang ada di provinsi.
Jenis bagi hasil pajak ini telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berikut turunannya Perda Kalbar Nomor 2 tahun 2012 serta Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 147 tahun 2020.
Terdapat lima pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Kalbar yakni Pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Air Permukaan (PAP) serta Pajak rokok.
Kendaraan bermotor di sini tidak hanya kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat maupun roda enam namun juga termasuk alat berat serta kendaraan di atas permukaan air.
Menurut Suharso dari jenis-jenis pajak tersebut, Kabupaten Kubu Raya memiliki kontribusi besar terhadap Kalbar. Ia mencontohkan dari kendaraan bermotor.
Baca Juga:
- Pengangguran Tinggi Kemiskinan Menurun. Muda: Tahun 2022 Ekonomi Diperkuat
- Dedikasi dan Loyalitas, PNS Tidak Cengeng
“Di Kubu Raya ada sekitar 170 ribu keluarga. Jika dirata-ratakan memiliki dua unit kendaraan saja, sudah berapa banyak pajak kendaran yang disetor ke provinsi,” jelasnya.
Suharso menilai Kubu Raya tidak menuntut lebih namun setidaknya proposional, transparan dan adil dalam pembagian bagi hasil pajak.
“Sebab pajak ini hak masyarakat yang digunakan untuk pembangunan di Kubu Raya termasuk infrastruktur, sedangkan masyarakat hanya mengetahui itu dibangun oleh pemerintah kabupaten,” pungkasnya.
Dalam APBD Provinsi Kalbar tercatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp2,04 triliun yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah serta lain-lain PAD yang sah.
Di tahun 2019 ini total bagi hasil pajak yang disalurkan ke kabupaten/ kota sebesar Rp818 miliar.
Kemudian di tahun 2020, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalbar sebesar Rp2,4 triliun yang juga terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah serta lain-lain PAD yang sah.
Sementara untuk bagi hasil pajak yang disalurkan ke kabupaten/ kota di tahun 2020 terjadi peningkatan yakni sebesar Rp900 miliar.(rob)