Terpidana Suap Impor Barang di Entikong Bayar Uang Pengganti Hampir Rp903,5 Juta

Kepala Cabjari Sanggau di Entikong ketika menunjukkan uang pengganti senilai Rp903.500.000 yang dibayarkan Iwan Jaya.
Kepala Cabjari Sanggau di Entikong ketika menunjukkan uang pengganti senilai Rp903.500.000 yang dibayarkan Iwan Jaya. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Terpidana kasus suap impor melalui PLBN Entikong Iwan Jaya membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 903.500.000 ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Kamis (25/2).

Uang pengganti tersebut dibayarkan melalui Bank Mandiri KCP Entikong. Hal itu diakui Kepala Cabjari Sanggau di Entikong Rudy Astanto

“Hari ini telah dilaksanakan pembayaran uang pengganti terpidana Iwan Jaya sebesar Rp 903.500.000. Pembayaran dilakukan oleh keluarga terpidana M Zahroni Kusuma Putra,” kata Rudy Astanto, Kamis (25/2).

Dikatakan Rudy, pembayaran uang pengganti ini didasarkan pada penuntutan yang dilakukan Cabjari Sanggau di Entikong pada tahun 2015 yang menjatuhkan.

Terpidana dikenakan hukuman pidana pada putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015.

Dalam amar putusan pidana tersebut, ungkap Rudy, terpidana Iwan Jaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan serta dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 903.500.000.

Baca Juga:

“Iwan Jaya yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pabean KPPBC (Kantor Pelayanan dan Pelayanan Bea Cukai) Entikong terbukti bersalah dalam kasus suap atau gratifikasi impor dalam kurun waktu 2008-2011,” bebernya.

Rudy membeberkan kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Polda Kalbar pada Juni 2014 terkait dugaan suap impor barang-barang dari China melalui PLBN Entikong.

Untuk terpidana Iwan Jaya yang saat itu sebagai Kasi Pabean KPPBC Entikong penyidikan dilakukan pada Juli 2014.

Penyidikan juga dilakukan untuk terpidana Hendrianus Langen Projo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor KPPBC Entikong.

Disebutkan bahwa terpidana ini melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008-2011 di KPPBC Entikong.

“Terpidana ini berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dengan memberikan kesempatan terhadap izin melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong, Kalimantan Barat secara berulang-ulang dengan menggunakan importir CV Rigo Mandiri, PT. SGB, CV Raga Jaya,” ungkap Rudy.

Barang-barang yang diimpor oleh Herry Liwoto lanjut dia, termasuk dalam kategori impor produk tertentu yang tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi Nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015 terhadap terpidana Iwan Jaya.(pek)