Refocusing Anggaran TKDD 2021 Kembali Dilakukan

Sekretaris Daerah Sanggau Kukuh Triyatmaka
Sekretaris Daerah Sanggau Kukuh Triyatmaka

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau kembali mempersiapkan recofusing anggaran tahun 2021.

Hal tersebut terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor: SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2021 untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019.

SE tanggal 8 Februari 2021 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala desa atau yang dipersamakan di seluruh Indonesia.

Sekretaris Daerah Sanggau Kukuh Triyatmaka belum bisa berkomentar banyak terkait ketentuan-ketentuan yang termuat dalam SE tersebut.

“Kami masih menunggu surat dari Mendagri untuk tindak lanjut terhadap penyempurnaan APBD. Dan kami masih pelajari dan persiapan langkah-langkah tindak lanjut,” katanya singkat.

Diterbitkanya SE tersebut dalam rangka penanganan Covid-19, termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Melalui SE itu, pemerintah daerah diminta melakukan relokasi dan refocusing Dana Alokasi Khusus (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca Juga:

Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit 8 persen dari DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang ditetapkan BPBD.

Masih merujuk SE tersebut, dalam hal pemerintah daerah tidak menerima DAU 2021 atau DAU 2021 tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19, pemerintah daerah dapat menggunakan DBH.

Namun jika dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU atau DBH tidak mencukupi, pemerintah daerah mendanai dari sumber lainnya dalam Penerimaan Umum APBD.

Kemudian SE tersebut juga memuat penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) untuk penanganan pandemi Covid-19. Ketentuannya paling sedikit 30 persen DID 2021 yang diterima pemerintah
daerah digunakan untuk bidang kesehatan.

Termasuk untuk penanganan pandemi Covid-19, sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan serta perlindungan sosial.

Selanjutnya Dana Desa yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro di desa ditentukan penggunaannya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan paling sedikit 8 persen dari Dana Desa antara lain untuk aksi desa aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.

Selain itu, SE tersebut juga memuat ketentuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Menu/kegiatan DAK fisik 2021 yang belum dikontrakkan agar pelaksanaanya mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan/atau penggunaan bahan baku lokal dengan berpedoman pada petunjuk teknis/petunjuk operasional DAK Fisik. (pek)