Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya bersama Pemkab Kubu Raya telah mengesahkan 15 peraturan daerah (Perda) yang masuk dalam daftar Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021.
Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah mengatakan pengesahan ini telah tertuang dalam Keputusan DPRD Kubu Raya Nomor 2 tahun 2021 tentang Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021.
Ia sebutkan dari 15 perda tersebut, 4 diantaranya perda inisiatif DPRD dan sisanya dari eksekutif.
“Dari 15 perda itu 13 perda baru sedangkan dua lainnya perubahan perda lama yang pernah disahkan yaitu tentang RPJMD dan Perda Pilkades,” tuturnya usai rapat paripurna pengesahan Prolegda Tahun 2021, Rabu (13/1).
Baca Juga:
Ada pun empat raperda inisiatif DPRD disebutkan Agus antara lain raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol), raperda penyelenggaraan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Kemudian raperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta raperda penyelengaraan pesantren.
“Keempat raperda ini statusnya baru bukan raperda perubahan,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin menyebutkan untuk tahun ini terjadi penurunan jumlah perda yang masuk dalam Prolegda jika dibandingkan tahun – tahun sebelumnya yang biasanya lebih dari 20 perda.
“Hal ini dikarenakan pandemi covid-19 sehingga kita adanya pembatasan terutama faktor anggaran. Sehingga jumlah yang masuk dalam prolegda tidak banyak,” jelasnya.(rob)