Pemekaran Kecamatan Merapikan Geografis Desa

Niqi Zulkarnain
Niqi Zulkarnain

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dalam konteks pemekaran wilayah, terkhusus pemekaran Kecamatan harus melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan tentunya memerlukan waktu.

Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dimana terdapat Wilayah Kecamatan yang akan dimekarkan tentunya sangat memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan secara lebih optimal.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 dalam pasal 2 dikatakan bahwa Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemekaran 1 (satu) Kecamatan menjadi 2 (dua) Kecamatan atau lebih, dan atau penyatuan wilayah desa atau Kelurahan dari beberapa Kecamatan.

Berlandaskan peraturan hukum diatas, dasar hukum tersebut sudah mampu mendasari akan dimekarkannya bebapa kecamatan yang berada di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kondisi dan letak geografis pemekaran ini sangat penting dan perlu, mengingat masih ada beberapa desa yang masih belum rapi keberadaan dan medan akses untuk menuju kecamatan yang menaunginya sangat jauh serta tidak didukungnya kualitas jalan yang baik.

Contohnya beberapa desa yang berada di Kecamatan Kubu, seperti Desa Seruat dan Desa Sungai Bemban, letak desa ini pas diantara kedua Kecamatan, yakni Kec. Kubu dan Kec. Teluk Pakedai dan posisinya justru lebih ke Kec. Teluk Pakedai.

Hal yang hampir serupa juga terjadi di Kecamatan Sungai Raya, seperti Desa Sungai Bulan yang sebenarnya letak geografisnya lebih dekat ke Kecamatan Rasau Jaya. Segala bentuk pelaksanaan perekonomian masyarakat juga dominan di kecamatan tersebut.

Baca Juga:

Dalam hal lain juga belum seimbangnya jumlah persebaran desa yang berada di masing-masing kecamatan. Ada di beberapa kecamatan yang memiliki jumlah desa yg banyak, namun ada juga di beberapa kecamatan yang memiliki jumlah kecamatan yang sedikit.

Contohnya Kecamatan Sungai Raya yg memiki jumlah desa 22 dan Kecamatan Kubu yg memiliki 20 desa. Sedangkan di Kecamatan Rasau Jaya dan Kuala Mandor B hanya memiliki masing-masing 6 desa. Berarti ini menggambarkan ada rentang yang sangat jauh terkait jumlah desa di masing-masing kecamatan.

Harapannya dengan adanya pemekaran tiga kecamatan ini bisa mempermudah akses administrasi masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan masyarakat dan bisa mempercepat update data dari tingkat desa hingga kabupaten.

Penulis :
Niqi Zulkarnain Mahasiswa Magister Ilmu Sosial Untan
Mantan Ketua Primaraya Kubu Raya