Sanggau, BerkatnewsTV. Mengantisipasi meluasnya penularan Covid-19, Pemkab Sanggau melarang siapun menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru 2021. Hal itu karena dikhawatirkan akan memancing kerumunan yang berpotensi menjadi pemicu penularan virus.
Larangan ini didasari Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sanggau.
Baca Juga:
* Langgar Prokes, Satu Warkop Ditutup Sementara
* Ormas Diminta Bantu Sosialisasikan Perbup 47
Perbup yang ditandatangani Bupati Sanggau Poalus Hadi pada 24 Agustus 2020 itu memuat larangan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Kami dari Pemkab Sanggau sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri. Kita tetap konsisten tegakkan Perbup 47 tahun 2020. Dan kita juga sudah memberikan sosialisasi tentang hal itu. Tidak ada acara seperti tahun-tahun sebelumnya. Biasanya pesta perayaan malam pergantian tahun dipusatkan di Sentana, tahun ini tidak ada,” ujar Bupati Sanggau Paolus Hadi, Selasa (29/12).
Dikarenakan tidak adanya acara malam pergantian tahun, PH sapaan akrab Paolus Hadi itu mengajak masyarakat menggelar kegiatan tahun baru di rumah saja.
“Di malam pergantian tahun nanti, tidak ada kerumunan. Lebih baik bersama dengan keluarga saja di rumah,” harap PH. (pek)