Kapuas Hulu, BerkatnewsTV. Sebanyak 72 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Putussibau menerima remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73.
Surat keputusan remisi diserahkan Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero pada apel HUT kemerdekaan di Rutan Putussibau, Jumat (17/8).
“Remisi adalah tujuan hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan utama pemasyarakatan,” kata Wabup Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero.
Anton mengatakan, pemberian remisi saat ini sudah lebih transparan dan menerapkan sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
Hal ini diatur dalam Permen Kumham Nomor 3 tahun 2018 tentang tata cara pemberian remisi.
“Digitalisasi ini dilakukan untuk memangkas birokrasi berbelit yang syarat dengan transaksional,” tuturnya.
Napi yang ada di Rutan Putussibau berjumlah 154 orang, 14 diantaranya adalah perempuan.(rel)