Beragam Penyebab 41 PMI Dideportasi Malaysia

PMI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong, Selasa (20/10).
PMI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong, Selasa (20/10). Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Untuk kesekian kalinya, arus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi Malaysia terus bertambah.

Selasa (20/10) pagi, telah dipulangkan lagi 41 PMI lewat pintu PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau.

PMI yang dideportasi ini terdiri dari laki-laki 16 orang dan perempuan 25 orang.

Sementara untuk asal PMI yakni Kalimantan Barat 18 Orang, Sulawesi Barat 1 Orang, Jawa Timur 2 Orang, Sulawesi Selatan 5 Orang, Nusa Tenggara Barat 1 Orang, Jawa Barat: 3 Orang, Jawa Tengah 5 Orang, Nusa Tenggara Timur 3 Orang, DIY 1 Orang dan Sulawesi Tengah : 2 Orang.

“Kasusnya yakni tidak memiliki permit 24 Orang, tidak memiliki paspor 6 Orang, ikut orang tua 6 orang, kabur dari majikan dan lapor Ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan Ke Indonesia sebanyak 5 Orang,” beber Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan, Selasa (20/10).

Baca Juga:

Yang dideportasi dari Imigresen Malaysia Depot Bekenu sebanyak 30 orang ditambah Repatriasi sebanyak 11 orang (8 orang dewasa dan 3 orang bayi).

Kepulangan mereka menggunakan 1 unit bus serta dikawal langsung oleh Imigresen Malaysia Depot Bekenu dan pihak KJRI Kuching.

“Kepulangan mereka difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong,” pungkasnya.(pek)