Pontianak, BerkatnewsTV. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak 2020-2024 mengalami perubahan. Ada beberapa hal mendasar sehingga RPJMD dilakukan perubahan.
“Diantaranya, perlu adanya penyelarasan dengan RPJMN yang telah ditetapkan dengan Perpres tentang RPJMN 2020-2024. Kemudian penyelarasan dengan dokumen RPJMD Provinsi Kalbar yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kalbar 2018-2023,” ungkap Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menandatangani Nota Kesepakatan tentang Rancangan Awal Perubahan RPJMD 2020-2024, Kamis (17/9).
Baca Juga:
- RPJMD Kota Pontianak Disahkan, Hingga 2024 APBD Ditargekan Rp2,27 Triliun
- Musrenbang Pemkot Pontianak, Edi Komitmen Wujudkan Visi Misi
Selain itu sambung Edi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Serta perlu dilakukan restrukturisasi dan penyesuaian terhadap tujuan, sasaran dan indikator RPJMD,” jelasnya.
RPJMD Kota Pontianak 2020-2024 sebelumnya telah disahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019 waktu lalu.
“Namun dalam implementasinya yang berjalan satu tahun ternyata telah terjadi dinamika yang mengakibatkan perlunya dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap dokumen tersebut,” ujarnya
Edi menilai, dengan adanya kondisi darurat menghadapi pandemi Covid-19 ini, baik di tingkat pusat maupun daerah mengakibatkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap target kinerja, kebijakan keuangan, rencana program dan hal lainnya yang dianggap perlu.(jim)