RSHB Bantah Lakukan Mal Praktik

Kuasa Hukum RSUHB Singkawang, Daniel Erward Tangkau didampingi Direktur RSUHB, saat konferensi pers di Taman Rekreasi Teratai Indah (TRTI).
Kuasa Hukum RSUHB Singkawang, Daniel Erward Tangkau didampingi Direktur RSUHB, saat konferensi pers di Taman Rekreasi Teratai Indah (TRTI). Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Rumah Sakit Umum Harapan Bersama (RSUHB) Kota Singkawang membantah terjadi mal praktik mengakibatkan kematian seorang pasien seperti yang dituding dalam pemberitaan di media online dan akun youtube pribadi.

“Pemberitaan sepihak yang dilakukan oleh SP yang tak lain adalah suami almarhum EM itu tidak benar,” tegas Kuasa Hukum RSUHB Singkawang, Daniel Erward Tangkau didampingi Direktur RSUHB, saat konferensi pers di Taman Rekreasi Teratai Indah (TRTI), Jumat (11/9).

Daniel memastikan yang dibicarakan SP dalam pemberitaan tersebut akan dianalisa. Apabila kelak ditemukan adanya unsur pidana atau melanggar UU ITE, maka akan dituntut secara hukum. 

“Karena selama ini, pemberitaan yang dilakukan oleh SP adalah pemberitaan secara sepihak atau tidak berimbang baik di media sosial maupun media online tentang dugaan Mala Praktik RSUHB terhadap istrinya,” ungkapnya.  

Apabila rekan-rekan pers yang memang profesional mengenai apa yang disampaikan oleh SP hendaknya oknum jurnalis tersebut mengedepankan pemberitaan yang seimbang. 

Daniel menjelaskan, sebelum meninggal sebenarnya almarhum istri SP sudah berjalan kemana-mana. Yang artinya setelah keluar dari RSUHB maupun RSUD Pontianak dan rumah sakit swasta di Singkawang bahkan Almarhum pernah dibawa ke klinik herbal di luar Kota Singkawang. 

“Sehingga kesimpulannya, pada saat pasien keluar dari RSUHB, pasien dapat berjalan dengan baik. Setelah itu menjalani pengobatan di klinik herbal, kemudian kembali lagi ke RSUHB dengan maksud SP meminta pihak rumah sakit untuk menanggulangi pasien (istrinya),” jelasnya. 

Meski dokter RSUHB Singkawang sudah berupaya maksimal, namun Tuhan berkehendak lain. Sehingga pasien (istri SP) meninggal dunia. Sebagai orang yang beriman, tentu yakin jika umur sudah ditentukan oleh Tuhan YME.  

“Kepada pihak dokter pun saya yakin, tidak ada niat jelek. Pasti dokter yang sudah disumpah akan berbuat baik,” tuturnya. 

Meski demikian, dia bersama salah satu Dokter RSUHB melakukan pertemuan dengan SP guna menempuh jalan yang terbaik. Tapi ternyata, persoalan ini sudah dilaporkan SP ke Mapolres Singkawang dengan dugaan mala praktek. 

“Kalau memang begitu, kita percayakan saja kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki masalah ini dengan benar. Betulkah yang dialami istri SP itu mala praktek. Cukup buktikah itu dikatakan Mala Praktek. Silahkan karena memang itu sudah menjadi tugas kepolisian. Bukan kita banyak komentar yang akhirnya dapat membahayakan SP sendiri terhadap UU ITE,” ujarnya. 

Terlebih di media Online, SP ada menyebutkan, akibat pengobatan ini dia merasa sudah banyak keluar uang demi menyelamatkan istrinya. 

“Dia menyebutkan telah menjual 5 kapling tanah seharga Rp125 juta dan satu unit dum truk seharga Rp10 juta,” ungkapnya. 

Apa maksud dari kalimat itu, Daniel juga mengaku tidak tahu. Karena setelah di cek di RSUHB Singkawang bahwa istrinya merupakan pasien BPJS-Kesehatan. 

“Dan SP juga mengatakan bahwa RSUHB Singkawang sering melakukan kesalahan. Dia harus buktikan karena ini sudah banyak beredar di media online dan media youtube pribadi dia,” pintanya. 

Direktur RSUHB Singkawang, Veridiana menceritakan, pada tanggal 9-15 April 2020, dirawat di RSUHB Singkawang dengan menggunakan fasilitas BPJS-Kesehatan. 

Baca Juga:

“Pasien EM mengalami nyeri kuat dan perdarahan pervaginaan,” katanya. 

Sehingga pihak RSUHB Singkawang harus melakukan operasi untuk menyelamatkan nyawa pasien karena pasien mengalami nyeri yang sangat kuat dan perdarahan di dalam perut. 

Setelah itu, pasien pulang dari RSUHB Singkawang dalam kondisi yang cukup baik karena bisa berjalan sendiri. Kemudian, pasien dirujuk ke Rumah Sakit di Pontianak untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut terhadap tumor yang dicurigai ganas. 

“Di Pontianak, saat di rapid test pasien dinyatakan reaktif. Kemudian pasien diisolasi di rumah sakit pemerintah di Pontianak,” ujarnya. 

Namun, selesai menjalani isolasi, pasien tidak melakukan kontrol ulang di rumah sakit pemerintah di Pontianak. Tetapi pasien dibawa pulang ke Singkawang kemudian dirawat di rumah sakit swasta di Singkawang. 

Kemudian, pasien dibawa ke Klinik Tradisional di Bengkayang dengan waktu yang cukup lama. 

Menurutnya, pasien meninggal dunia setelah dari Bengkayang kurang lebih 2,5 bulan setelah dioperasi.

Sementara itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo mengungkapkan terkait laporan dugaan mal praktik masih dalam penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan kami,” katanya.(mzr)