Sambas, BerkatnewsTV. Guna memberikan keringanan pembayaran tunggakan iuran, BPJS Kesehatan Cabang Singkawang melakukan sosialiasi Program Relaksasi Tunggakan Iuran kepada masyarakat di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada Rabu (26/8).
Kepala Bidang Kepesertan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Septadian menyampaikan bahwa program ini merupakan program yang baru dari BPJS Kesehatan untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami akan menyampaikan seluruh informasi terkait program Relaksasi Tunggakan Iuran beserta mekanisme untuk mengikuti program tersebut. Kami berharap setelah kegiatan sosialisasi ini banyak masyarakat di sekitar Desa Bekut yang mengikuti program ini,” ujar Septadian.
Septadian menambahkan, bagi peserta yang ingin mengikuti program relaksasi tunggakan iuran, mereka harus memenuhi mekanisme yang telah diatur oleh BPJS Kesehatan.
Menurutnya, BPJS Kesehatan Cabang Singkawang akan membuka pintu selebar-lebarnya dan memberikan keluasan akses bagi peserta yang ingin mengikuti program relaksasi tersebut agar semakin dimudahkan dalam mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Baca Juga:
- Pengobatan Infeksi Saluran Pernapasan Gratis Dengan JKN-KIS
- Lampu Warna-Warni Hiasi Malam di Kota Sambas
“Bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan, kami saat ini menghadirkan program relaksasi tunggakan iuran untuk memberikan kemudahan bagi mereka dalam pembayaran tunggakan. Untuk mengikuti program relaksasi tersebut, peserta JKN-KIS harus memenuhi mekanisme rangkaian yang telah disusun BPJS Kesehatan, dengan begitu, nantinya peserta JKN-KIS akan mendapat keunggulan dari program relaksasi tunggakn tersebut,” tambah Septadian.
Septadian menyebut ada lima tahapan yang harus dijalani peserta JKN-KIS duntuk mendapatkan program relaksasi tunggakan iuran, diantaranya melakukan pendaftaran pada kanal yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Melakukan pembayaran minimal 6 bulan tagihan iuran berjalan, pembayaran tunggakan yang telah didaftarkan dapat dilakukan H+1 setelah pengajuan relaksasi tunggakan disetujui, batas waktu pembayaran sisa tunggakan paling lambat bulan Desember 2021, dan peserta membayar tagihan untuk maksimal 6 bulan tunggakan ditambah 1 bulan berjalan untuk dapat dilakukan aktivasi peserta.
Kepala Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas Suzarnadi mengatakan masyarakat di sekitar desanya sangat antusias untuk mengikuti sosialisasi Program Relaksasi Tunggakan Iuran.
Ia berharap setelah kegiatan ini banyak warganya yang ikut program tersebut.
“Acara ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas bagaimana cara dan prosedur mengikuti program ini. Saya yakin program dari BPJS Kesehatan ini sangat dinanti oleh seluruh masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar Desa Bekut,” ujarnya.(HR/ih)