Warga dan PTPN XIII Sepakati Lima Point

Warga Kebun Sungai sampaikan aspirasi ke DPRD Sanggau terkait tuntutan ke PTPN XIII.
Warga Kebun Sungai sampaikan aspirasi ke DPRD Sanggau terkait tuntutan ke PTPN XIII. Foto: Pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, mobil pribadi dan truck, ratusan masyarakat dan tokoh mssyarakat di wilayah kebun sungai yang meliputi empat Kecamatan yakni Kecamatan Meliau, Tayan Hilir, Parindu dan Kapuas mendatangi gedung DPRD Sanggau, Senin (27/7).

Kedatangan mereka dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian itu guna menyampaikan aspirasi terkait persoalan mereka dengan pihak PTPN XIII.

Hanya 20 orang perwakilan yang diterima masuk dan menyampaikan aspirasinya di ruang rapat gedung DPRD lantai dua. Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Jumadi didampingi dua unsur pimpinan DPRD lainnya serta lintas Komisi di DPRD Sanggau.

Hadir juga pihak PTPN XIII, SEVP Operasional dan Sosiawan, Tuhu Bangun, SEVP Business Support, Hary Kustanto dan beberapa perwakilan PTPN XIII lainnya.

Ada lima point kesepakatan yang dihasilkan dalam perrtemuan tersebut.

Pertama, agar HGU PTPN XIII dievaluasi dan areal – areal yang diusulkan untuk inclup sesuai hasil pengukuran Kadastral BPN Pusat, seperti areal sempadan sungai, fasiliitas umum dan pemakaman akan dibahas oleh panitia B sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, PTPN XIII akan mengutamakan putra – putri masyarakat setempat sesuai dengan skil atau kemampuan yang dimiliki dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.

Ketiga, PTPN XIII tetap menghargai kearifan lokal masyarakat adat, antara lain lebih memperhatikan CSR dibidang pendidikan dan pelatihan SDM.

Keempat, PTPN XIII bersedia merealisasikan dan menyerahkan sertifikat tanah kepada petani plasma yang telah melunasi hutang kredit investasi pembangunan kebun plasma maupun hutang lainnya.

Kelima, PTPN XIII bersedia mengeluarkan biaya yang telah disepakati bersama dewan adat untuk menurunkan tempayan dan pagar.

“Lima point kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Bupati untuk dievaluasi ulang, apakah cukup, ditambah atau dikurangi, finalnya nanti di bupati,” ujar perwakilan tokoh adat dan tokoh masyarakat, Ales Sanudin.

Sementara itu, SEVP Operasional dan Sosiawan PTPN XIII, Tuhu Bangun mengakui memyetujui lima point kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Baca Juga:

“Yang jelas kita sesuai ketentuan yang ada. Yang jelas untuk inclup tetap kita berikan kepada masyarakat, yang jelas sesuai ketentuan. Nanti akan kita urai semuanya. Untuk HGU .diperpanjang atau tidak nanti kita tunggu rekomendasi TP5K Sanggau. Sepenuhnya kita serahkan ke Bupati untuk memediasi dan penanggungjawab terhadap aset – aset yang ada di Sanggau,” pungkasnya.

Ketua DPRD Sanggau Jumadi memuji kepatuhan dan ketertiban warga dan tokoh adat yang menyampaikan aspirasi ke DPRD Sanggau sehingga acara dengar pendapat berlangsung lancar.

“Kami di DPRD hanya memfasilitasi antara masyarakat dengan pihak PTPN agar semua persoalan bisa tuntas. Tadi hasilnya sudah disepakati dalam berita acara,” tutur Jumadi. (pek)