Pontianak, BerkatnewsTV. Proses pengadilan terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Diketahui 2 korporasi sudah masuk tahap sidang di pengadilan yaitu PT FSL dan PT PSL.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go lewat rilis yang diterima, Jumat (9/7).
“Ada 2 Korporasi saat ini sudah masuk tahap sidang di pengadilan. Bahkan di Pengadilan Ketapang hari ini sudah pembacaan putusan terhadap PT PSL,” ungkapnya.
Baca Juga:
Selain di Ketapang, Pengadilan Mempawah saat ini juga sudah melaksanakan sidang terhadap PT FSL dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan.
Untuk hasil putusan terhadap PT PSL, Donny mengatakan masih menunggu Salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri Ketapang.
“Informasinya hasil putusan terhadap PT PSL terbukti bersalah, dan di denda Rp1 miliar. Tapi rincinya kami masih menunggu salinan putusan” jelasnya
Donny mengajak bersama sama mengawal proses persidangan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, terutama yang melibatkan korporasi.(rls)