Beberkan Syarat BLT. Kades: Jika Ada Penyimpangan Laporkan

Kepala Desa Punggur Kecil Adi Wijaya Kusuma saat memberikan penjelasan kepada warga yang melakukan aksi demo di kantor desa. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Desa Punggur Kecil Adi Wijaya Kusuma mengatakan BLT disalurkan untuk 271 Kepala Keluarga (KK) dengan total anggaran Rp731.700.000.

Masing-masing KK mendapatkan Rp2,7 juta selama enam bulan yang terbagi menjadi tiga bulan pertama Rp600 ribu dan tiga bulan kedua Rp300 ribu.

“Pendataan untuk penerima oleh tim relawan dibantu RT. BLT ini bukan anggaran dampak covid-19 tapi untuk masyarakat miskin. Berdasarkan 14 kriteria yang kami buat,” bebernya.

Ke-14 kriteria itu seperti nama, alamat, tidak menerima bantuan lain, luas tanah, lantai rumah, jenis dinding, fasilitasi wc, penerangan rumah, sumber air minum, penggunaan bahan bakar rumah, apakah konsumsi daging atau tidak selama sebulan, penghasilan/ pendapatan, pendidikan, hingga penggunaan ponsel.

Baca Juga:
* Warga Punggur Kecil Tuntut Transparansi BLT dan DD
* Inspektorat Hingga KPK Awasi Ketat Anggaran Covid-19

“Semuanya itu tolok ukur kami untuk mengetahui masyarakat miskin mendapatkan BLT. Kriteria ini kebijakan dari kami,” ucapnya.

Terkait penggunaan dana desa, Adi memastikan telah melalui prosedur dan transparansi. “Jika ditemukan ada penyimpangan dana desa silahkan laporkan ke kejaksaan. Saya siap mempertanggung jawabkan,” tegasnya.

Adi juga menolak menanda tangani nota kesepahaman yang disodorkan warga lantaran pada point dua didesak untuk merombak perangkat desa.

“Saya mau tanda tangan asalkan point dua dihilangkan dulu karena untuk rombak perangkat ada mekanismenya. Apalagi semuanya sudah ada SK,” jelasnya.

Sementara itu Camat Sui Raya, Rusdety menjelaskan Kantor POS Sui Kakap telah akui kesalahan yang dilakukannya yaitu penumpukan penerima warga dari empat desa sekaligus saat pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) .

“Mereka sudah minta maaf. Jadi, Kades Punggur Kecil memang betul-betul tidak tahu,” tegasnya.

Ia juga jelaskan soal perombakan perangkat desa yang telah diatur melalui aturan yang berlaku.

“Ada ketentuannya yang mengatur tentang itu. Jadi tidak serta merta langsung diganti,” pungkasnya.(tmB)