Ibadah di Rumah Selama Pandemi Covid-19

Sekda Sekadau Zakaria Umar

Sekadau, BerkatnewsTV. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa untuk beribadah di rumah seiring adanya pandemi virus corona (Covid-19).

Beribadah dirumah dianggap tidak mengurangi kekhusyukan beribadah. Masyarakat pun diharapkan mengikuti imbauan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria pastikan tidak ada larangan dalam menjalankan ibadah selama pandemi Covid-19, Minggu (17/5).

Baca Juga
* ASN Dilarang Mudik, Ini Sanksinya
* Bayi PDP Pernah Kontak Dengan ODP

Zakaria menjelaskan selama pandemi Covid-19 masyarakat khususnya umat muslim tetap diwajibkan beribadah, akan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Salat tarawih, salat jumat, salat Idul Fitri tetap dilaksanakan, tetapi dilakukan di rumah. Jangan sampai tidak beribadah, melainkan ibadah di rumah masing-masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut Zakaria menyebut dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.

“Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum,” pungkas Zakaria.(gun)

Baca Juga
* ASN Tidak Cuti Selama Pandemi Covid
* ASN dan Petugas Medis Reaktif Corona