Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya memperbolehkan usaha warung, rumah makan, restoran, dan kaki lima untuk berjualan kembali mulai Senin (7/4) besok.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan tertanggal 2 April 2020.
Namun dengan catatan hanya sampai pukul 21.00 wib dan melayani pembelian dibungkus, dilarang melayani makan ditempat.
Pelaku usaha kuliner sebelumnya sempat dilarang berjualan sejak 27 Maret 2020 lalu untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.
“Memperhatikan situasi terkini maka untuk usaha warung, rumah makan, restoran, dan pedagang kaki lima dapat melayani pembelian sejak tanggal 6 April 2020 dengan jam operasional hingga pukul 21.00,” ujar Muda Mahendrawan, Minggu (5/4).
Disebutkan Muda, dibukanya kembali usaha kuliner mengingat kebutuhan masyarakat dan sekaligus upaya memberikan ruang kepada komoditas-komoditas baik itu hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan agar dapat terserap.
“Masyarakat juga membutuhkan untuk membeli lauk pauk,” ucapnya.
Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk usaha warung kopi, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat permainan anak-anak dan bioskop tetap tutup.
“Kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat usaha adalah bagian dari langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga kebijakan itu terpaksa diambil,” jelasnya.
Hal yang sama juga berlaku di desa, yakni di destinasi-destinasi minat khusus seperti pemancingan dan perburuan.
“Karena itu kami mohon kepada para pengelola dan termasuk juga pemerintah desa, agar tempat-tempat pemancingan di mana umumnya ada penyewaan sampan termasuk kegiatan berburu yang biasa ramai pada akhir pekan untuk ditiadakan dulu,” pungkasnya.(rob)