Sintang, BerkatnewsTV. E (32) seorang ibu rumah tangga di Sintang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus membeli perabot rumah tangga.
E dilaporkan oleh PT warga Jalan WR Supratman Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
Kapolres Sintang AKBP Jhon Halilintar Ginting mengungkapkan kronologis dugaan penipuan yang dilakukan E. E dan temannya datang ke Toko RJ di Jalan Wirapati Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
Keduanya akan membeli perabotan rumah tangga berupa 6 buah kursi plastik, 10 buah meja plastik, 1 buah meja makan dan kursi, 1 buah lemari pakaian, 1 buah Sofa, 1 buah spring bad dan 1 buah kursi kasur.
“E berjanji akan membayar dengan cara mentransfer. Kemudian setelah sepakat pihak toko mengantarkan barang pesanannya ke ruko J di Jalan MT Haryono Gg Transito,” bebernya, Kamis (20/2).
Namun setelah ditunggu sampai saat ini, E tidak melakukan pembayaran. Terpaksa PT selaku pemilik toko melaporkannya ke Polres Sintang lantaran ia mengaku alami kerugian Rp18.210.000.(yti)