Singkawang, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Singkawang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum perkara berupa tindak pidana narkotika dan kesehatan, Rabu (12/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Sinarta Sembiring mengatakan, barang bukti perkara yang dimusnahkan adalah hasil penanganan perkara tindak pidana umum dari bulan September 2019 sampai bulan Februari 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Untuk penanganan perkara tindak pidana narkotika yang kita musnahkan ada sebanyak 53 perkara yang terdiri dari 350,0853 gram sabu dan 0,31 gram pil ekstasi. Sedangkan untuk penanganan perkara tindak pidana kesehatan yang dimusnahkan ada sebanyak 1 perkara yang meliputi 40 item obat tanpa izin edar yang ditemukan di toko obat yang ada di Kota Singkawang,” katanya.
Kejaksaan Negeri Singkawang tetap berkomitmen tinggi dalam menjalankan amanah dari masyarakat dan negara, bahwa kejahatan narkoba itu harus diberantas.
“Tentunya dalam pemberantasan narkotika di Kota Singkawang kami juga perlu dukungan dari semua pihak terutama pemerintah, pihak kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Dia pun tak segan-segan memberikan tuntutan yang lebih tinggi untuk oknum yang terlibat dengan narkotika.
Dalam kegiatan itu juga, pihaknya ikut memusnahkan sejumlah Handphone yang diduga sebagai alat sarana pelaku dalam melakukan transaksi narkotika.
Plh Kepala BNNK Singkawang, Feriyanto mengatakan, sepanjang tahun 2019 hasil tangkapan yang dilakukan BNNK yang sampai ke persidangan Pengadilan Negeri Singkawang ada sebanyak dua berkas.
“Dua berkas itu diduga ada keterlibatan oknum, sedangkan untuk kasus lainnya yang berhasil diungkap BNNK Singkawang kita teruskan ke BNNP, sehingga yang menindaklanjutinya adalah BNNP,” katanya.(mzr)