Dua Remaja Cabuli Anak Bawah Umur

Dua tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur yang ditangkap polisi. Foto: Ist

Sintang, BerkatnewsTV. Mawar (13) bukan nama sebenarnya harus meratapi nasib yang menimpanya akibat direnggut mahkotanya oleh dua laki – laki.

Keduanya menggarap Mawar di halaman bangunan kosong belakang Rumah Sakit Rujukan Jl. Y.C.Oevang Oeray Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang dan di tepi danau (eks galian tambang emas) Desa Baning Kota Kecamatan Sintang, pada Selasa (14/1) pukul 23.30 wib.

Dua pelaku saat ini sudah diborgol oleh pihak Polres Sintang yakni M (18) warga Dusun Nanga tikan Jaya Desa Nanga Toran Kecamatan Kayan Hulu dan A (16) warga Dusun Arak Desa Buluh merindu Kecamatan Kayan Hulu.

Paur Subag Humas Polres Sintang Ipda Baryono membeberkan korban saat itu dikabarkan hilang dan tidak kembali ke rumah.
Pihak keluarga melakukan pencarian terhadap korban. Sayangnya tidak ditemukan.

Pencarian terus dilakukan hingga Sabtu (18/1), korban dikabarkan sedang berada di salah satu cafe Jalan Lintas Melawi.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Baryono, pihak keluarga langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke rumah. Tiba di rumah, korban ditanyai oleh ibunya mengapa tidak pulang ke rumah.

“Korban langsung menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka M dan A. Mendengar pengakuan korban, keluarga sontak terkejut dan tidak terima. Akhirnya peristiwa ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Sintang Kota,” jelasnya.

Setelah menerima laporan itu, sambung Baryono, keluarga korban bersama anggota Polsek Sintang Kota langsung mengamankan kedua pelaku cabul tersebut di sebuah rumah kost Jalan Masuka Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.(yti)