Pontianak, BerkatnewsTV. Direktorat Polairud Polda Kalbar kembali mengungkap kasus ilegal logging di Kabupaten Kubu Raya.
Kali ini sekitar 150 batang kayu belian dan ratusan kayu olahan diamankan tim dari sebuah kapal yang sedang menyusuri Sui Kapuas di Kecamatan Terentang, Kamis (16/1) tengah malam.
Pengungkapan kasus ilegal logging ini kali kedua dalam waktu satu hari. Siang hari yang sama juga diamankan lebih dari 800 batang kayu olahan di Sui Landak Desa Korek Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya.
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta menerangkan kasus ini terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan tim gakkum Polairud Polda Kalbar.
“Anggota Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kayu illegal. Dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis 16 Januari 2020 sekira pukul 23.00 wib, tim mendapatkan sebuah Kapal KM Layar Nusantara dinahkodai tersangka A sedang memuat kayu tanpa dokumen resmi,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan didapati 150 batang kayu belian berukuran 8x8x4 meter serta 100 batang kayu olahan dengan panjang 4 meter dan diameter 5×7 meter.
“Saat diperiksa pelaku A yang merupakan warga Terentang Kubu Raya ini tidak dapat menunjukan dokumen kayu yg dibawa dan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” bebernya.
Saat ini dikatakan Benyamin, pelaku beserta barang bukti yaitu kapal dan kayu sudah berada di Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Yang pasti kami menindak lanjuti perintah bapak Kapolda Kalbar yang selalu menekankan zero ilegal di Kalbar,” tegasnya.(rls)