loading=

Tentang Kami

berkatnewstv.com adalah salah satu media massa siber/ online di Provinsi Kalimantan Barat yang berdiri sejak tahun 2018. Keberadaannya memberi warna tersendiri di bisnis industri media massa di tengah pesatnya teknologi di era digital.

Dalam menjalankan roda bisnis industri media massa, legalitas berkatnewstv.com bernaung dibawah PT Berkat KaryaPM Media yang tercatat di akta notaris dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2019.

Selain itu sebagai implementasi dari peraturan perundang-undangan, berkatnewstv.com telah secara resmi terdaftar di Dewan Pers pada tahun 2024 setelah melalui proses verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) yang panjang.

berkatnewstv.com tergabung di Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Barat pada tahun 2022, sebuah asosiasi perusahaan pers yang telah menjadi konstituen Dewan Pers. Dan wartawan berkatnewstv merupakan bagian dari anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat.

Dengan tagline “inspirasi terkini”, berkatnewstv.com memberikan ruang kepada publik dari berbagai latar belakang untuk menyajikan berbagai informasi produk jurnalistik yang valid dan akurat.

Hal itu seiring dengan visi yang menjadi semangat berkatnewstv.com yakni membangun media siber yang berkualitas, berintegritas serta berdaya saing dan berinovasi dalam memberikan informasi yang valid dan akurat. Serta tiga misi utama yaitu memberikan informasi yang bersifat edukasi kepada masyarakat pembaca, mendorong semangat kreatifiitas yang inovatif dan mencegah informasi hoaks yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di era digital.

Karenanya berkatnewstv.com tetap bekerja secara profesional dengan memberikan kritikan yang konstruktif, komprehensif dan holistic kepada berbagai pihak sebagai sebuah masukan dan evaluasi.

Tentunya, hal itu dilakukan dengan berlandaskan pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) serta aturan lainnya yang telah diatur oleh Dewan Pers.

Selain ditayangkan di website, produk-produk jurnalistik berkatnewstv.com juga ditayangkan di berbagai akun platform digital antara lain

Instagram : https://www.instagram.com/berkatnewstv/
Facebook : https://www.facebook.com/BerkatnewsTV/
Twiter : https://twitter.com/berkatnewstv/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@berkatnewstvcom
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCSXeiQSwuSIbxpyMOQraKoA