Sanggau, BerkatnewsTV. Rutan Klas II B Sanggau menggelar sosialisasi RUU tentang Pemasyarakatan di Ruang Kepala Rutan Sanggau, Kamis (26/9) siang.
“Tujuan sosialisasi RUU pemasyarakatan supaya masyarakat memahami isinya,” kata Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan.
Dengan harapan, lanjutnya, pasca sosialisasi tersebut, RUU Pemasyarakatan mendapat dukungan masyarakat Indonesia agar dapat segera disahkan menjadi UU oleh DPR RI.
Isnawan menambahkan, RUU Pemasyarakatan pada sidang DPR ditunda untuk disahkan. Dengan sosialisasi RUU Pemasyarakatan diharapkan masyarakat jadi paham akan isinya.
“Jadi masyarakat tidak menolak apabila disahkan. Mengenai isinya bahwa RUU Pemasyarakatan isinya sesuai dengan semangat restorativ justice dan semangat perlindungan HAM serta penegakan hukum, “ujarnya.
Terkait cuti bersyarat lanjutnya, bukan narapidana jalan-jalan ke mall. Cuti bersyarat itu diatur oleh peraturan perundang-undangan dan diberikan sebagai wujud pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke masyarakat.
“Dan syarat-syaratnya sangat ketat. Wajib ada penelitian kemasyarakatan dari BAPAS yang isinya antara lain, persetujuan dari RT/RW, Lurah atau Kades di tempat tinggalnya. Kalau tidak disetujui masyarakat sekitar tempat tinggalnya cuti bersyarat tidak diberikan, ” bebernya.(dra)