Sanggau, BerkatnewsTV. Tokoh pemuda Muhammadiyah Sanggau Ruslan Abdul Gani mengingatkan bupati untuk berhati-hati memutuskan calon pejabat yang akan dipilih mengisi kekosongan jabatan eselon II.
“Kalau bicara aturan, memang bupati punya hak prerogatif untuk memilih tetapi jika bupati salah memilih akan berdampak terhadap perjalanan pemerintahan kedepan,” katanya, Selasa (3/9).
Ruslan menyarankan, agar Bupati mengikuti jejak Gubernur Kalbar saat memilih Calon Sekda Kalbar.
“Pak Gubernur sudah memberi contoh yang sangat baik saat memilih Sekda Kalbar. Beliau memilih berdasarkan ranking dan ini menurut saya minim resiko,” ujarnya.
Jika bupati memilih berdasarkan hak prerogatifnya dan mengabaikan nilai tertinggi, tentu akan berdampak bagi pemerintahan kedepan.
“Jadi publik akan bertanya – tanya, misalnya beliau memilih nomor dua atau nomor tiga, seberapa dekat bupati dengan nomor dua atau tiga ini, apakah ada hubungan keluarga dan sebagainya, itu pasti akan menjadi pertanyaan publik,” pungkasnya.
Belum lagi, lanjutnya, akan melemahkan calon – calon pejabat eselon II lainnya untuk berkompetisi secara sehat.
“Seleksi pejabat eselon II tahun ini yang saya dengar bupati terpaksa mengeluarkan surat edaran supaya calon – calon pejabat eselon II ini mau melamar, ada apa ini? Saya sudah dengar isu – isu yang berkembang, seolah – olah ada kalimat ‘untuk apa kami daftar, capek – capek jak, nilai tinggipun belum tentu dipilih,” ungkapnya.
Ruslan menerangkan, jika yang dipilih berdasarkan nilai tertinggi, Bupati bisa mengganti yang bersangkutan jika dalam dua tahun tidak menunjukkan kinerja yang baik.
“Aturannya ada, minnimal dua tahun bisa diganti, ke depan bupati tidak punya beban,” tuturnya.
Diketahui BKPSDM Sanggau, telah mengumumkan tiga nama yang dinytaakan Pansel lolos seleksi terbuka (open bidding) jabatan eselon II pada 22 Agustus lalu di setiap jabatan yang dilamar.
Untuk jabatan Staf Ahli Bupati Sanggau bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, pertama Rizma Aminin dengan nilai 79, 944, edua Yakobus dengan nilai 77, 676 dan ketiga Inosensius Nono dengan nilai 77,188.
Jabatan Staf Ahli Bupati Sanggau bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, pertama Rizma Aminin dengan nilai 80,404, kedua Eka Pria Saputra dengan nilai 79,732, ketiga Wayah Untung dengan nilai 75.016.
Jabatan Asisten Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, pertama Yakobus dengan nilai 79,436, kedua Wellem Suherman dengan nilai 76,396, ketiga Miko Martoyo dengan nilai 75,132.
Jabatan Kepala Dinas Perhubungan, pertama Anselmus dengan nilai 68,668, kedua, Lubar dengan nilai 67,476, ketiga Lovianus Anus dengan nilai 64,380.
Jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), pertama Alipius dengan nilai 84,644, kedua Eka Pria Saputra dengan nilai 78,332, ketiga Zaenal dengan nilai 77,828.
Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pertama Didit Richardi dengan nilai 90,792, kedua Jemain dengan nilai 72,136, ketiga Kubin dengan nilai 67,024.
Dan terakhir, jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah, pertama, Wellem Suherman dengan nilai 75, 856, kedua Martinus Marono dengan nilai 69,888, ketiga Iskandar Nurdin dengan nilai 68,688.(dra)