Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tujuh fraksi di DPRD Kubu Raya kompak menyatakan dua raperda ditunda untuk disahkan menjadi perda, yakni Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Kesepakatan itu tertuang dalam pandangan akhir fraksi yang disampaikan saat rapat paripurna, Selasa (27/8).
Menurut Ketua Pansus, Usman A Rasyid ditundanya kedua raperda itu lantaran beberapa alasan, antara lain kajian akademik yang belum lengkap dan belum selesainya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Dengan pertimbangan itu maka kita tunda dulu pembahasannya. Namun eksekutif bisa saja nanti mengajukan lagi jika dua faktor tersebut sudah terpenuhi,” ucapnya.
Terkait raperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka disebutkan Usman, pembangunan pasar apa pun untuk saat ini belum bisa dilakukan pembangunan.
“Sebab harus disesuaikan dengan RDTR yang belum selesai. Kita ingin agar nantinya kawasan-kawasan yang dibangun pasar memberikan kontribusi tidak hanya masyarakat tapi juga PAD,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan setuju dua raperda tersebut ditunda.
“Iya, karena RDTR nya belum selesai maka kita tunda dulu. Kalau nantinya pasar-pasar dibangun tapi tidak cocok dengan RDTR maka justru nanti akan menghambat pasar-pasar itu sendiri,” terangnya.
Lantas bagaimana dengan pasar-pasar yang sudah terbangun. “Tetap mengikuti aturan yang lama. Jadi tidak masalah itu. Kalau untuk yang baru menyesuaikan dengan RDTR,” ucapnya.(rob)